
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Pasuruan mengadakan rapat pembahasan terkait pembatalan sertifikat hak milik nomor 99, Desa Pakijangan, yang menjadi objek eksekusi berdasarkan putusan perkara PTUN Surabaya, Selasa (4/2/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Pasuruan, yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil dalam menindaklanjuti keputusan tersebut, dengan tujuan memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Kantah Pasuruan untuk menjaga ketertiban dan kejelasan status hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. (afa/msn)