SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komplotan pencuri Kopra yang berjumlah enam orang berhasil diciduk Satreskrim Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya.
Keenam tersangka tersebut adalah Musamin (48) asal Jombang, Sulaiman (33) asal Pilang, Bojonegoro, Lukman Hakim (37) asal Melirang, Gresik, Sujais (41) asal Setro,Surabaya, Susanto (42) asal Kapas Madya, Surabaya dan Arich (36) asal Tambak Asri, Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Semua Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini diketahui menggelapkan 18 karung kopra pada Rabu (16/09) di Jl.Tambak Mayor Surabaya pada pukul 08.00 WIB dan ditangkap hari itu juga oleh anggota Reskrim Polres KP3 berkat informasi dari warga.
Kepada petugas, Sulaiman salah satu tersangka mengatakan, biji kopra hasil curian ini rencananya akan dijual ke penadah di Jl.Kalimas, Surabaya. "Saya ambil di garasi Jl.Tambak Mayor secara spontan tanpa rencana," terang Sulaiman, Selasa (22/09).
Sementara AKP Djanu Kasubag Humas Polres KP3 Tanjung perak mengatakan, pencurian dan pembobolan gudang ini bisa diungkap atas informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"18 karung kopra ini diperkiraan harganya lebih dari 100 juta, kini petugas masih melakukan penyelidikan kemungkinan ada orang dalam yang terlibat dan menyelidiki siapa penadahnya," imbuh AKP Djanu.
Kini ke enam tersangka dan 18 karung kopra ditahan di Polres KP3, untuk tersangkanya akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara. (yan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News