MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas PU Bina Marga, Kabupaten Mojokerto menolak pihaknya disebut sebagai perusak lingkungan terkait penebangan pohon Asem di sepanjang Jalan Raya Waru Gunung, Kecamatan Pacet. Ia mengatakan, jalan raya itu masih menjadi kewenangan provinsi.
Meski demikian, ia mengatakan siap bekerjasama dengan para aktivis lingkungan terkait relokasi pohon Asem. (Baca juga: Abaikan Lingkungan, Aktivis Sesalkan Penebangan Pohon oleh DPU Mojokerto)
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
"Pada tahun 2016 kami akan melaksanakan proyek pelebaran jalan di wilayah Gemekan, Kecamatan Sooko. Di jalan tersebut juga banyak pohon asem, kami siap melakukan MoU untuk memindahkan pohon tersebut," kata Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin, Rabu (23/9).
Pihaknya mengatakan akan mengganti tiap pohon yang ditebang dengan 200 bibit pohon. Solusi tersebut dinilai sangat jauh dari kewajaran. Alasan utama untuk menyelamatkan pohon asem karena manfaat dan fungsinya. "Oleh karena itu harus dengan cara merelokasi, bukan hanya diganti oleh bibit," cetusnya.
Sementara aktivis lingkungan Prigi mengatakan, penyelamatan pohon Asem yang sebelumnya pernah dilakukan LSM Ecoton dan KPPA Jatim (Komunitas Penyelamat Pohon Asem Jawa Timur). Mereka berhasil melakukan kegiatan penyelamatan dengan merelokasi 20 pohon asem di jalur Perning, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto-Wringinanom dan Legundi pada Juni - Agustus 2015. (yep/rev)
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News