Warga Kedungdowo Nganjuk Gelapkan Mobil, Disidang

Warga Kedungdowo Nganjuk Gelapkan Mobil, Disidang Sugeng Hariadi, terdakwa kasus penggelapan mobil saat menjalani persidangan. foto: soewandito/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sugeng Hariadi bin Rejo Mulyono warga Kelurahan Kedungdowo Kecamatan kota, Nganjuk terdakwa kasus penggelapan mobil rental didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 378 KUHP, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (23/9).

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Hanung Dwi Wibowo, Panitera Amboe Dallo, dan Jaksa Penuntut umum (JPU) Ratrieka yuliana ini menghadirkan sejumlah lima orang saksi, Bowo, Elok Ririn Mulaningtyas, Subiyanto alias Fadil, Erlin Ratnani Astuti, dan juga Erin istri terdakwa. 

Dalam persidangan ini, saksi Bowo sebagai korban menceritakan, bahwa terdakwa pada 1 Juli 2015 menyewa mobil di rental mobil Seger Alam desa gejakan Kecamatan Loceret. Mobil yang disewa adalah Daihatsu Xenia warna hitam metalik nopol AG 912 VI dengan jangka waktu 1 bulan dengan nilai sewa 5.5 juta. Namun, setelah 1 bulan, ternyata terdakwa belum mengembalikan mobil rentalnya sehingga korban mencari keberadaan mobilnya.

Saat itu terdakwa akhirnya memperpanjang sewa mobilnya untuk satu bulan berikutnya dengan kembali membayar 5.5 juta rupiah. Namun lagi-lagi usai satu bulan jatuh tempo mobil yang disewa tidak dikembalikan.

Setelah bertemu terdakwa, keduanya akhirnya sepakat dengan membuat peryataan bermaterai bahwa terdakwa akan mengembalikan mobil pada 11 Januari 2015. Namun pada waktu yang ditentukan terdakwa tidak juga mengembalikan mobil rentalnya sehingga korban melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Nganjuk.

Dalam persidangan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi itu, Hakim ketua sempat mengusir wartawan yang sedang melakukan peliputan. "Ini kan sidang terbuka kenapa wartawan tidak di ijinkan meliput," keluh salah satu wartawan. Sidang akhirnya ditunda Rabu yang akan datang. (dit/rev).