Diprotes Warga Desa Dalegan, Aktivitas Dump Truk PT Orela Shipyard Dihentikan Sementara

Diprotes Warga Desa Dalegan, Aktivitas Dump Truk PT Orela Shipyard Dihentikan Sementara Kepala Dishub Gresik, Khusaini (dua dari kanan) saat rapat membahas dump truk PT Orela Shipyard. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Kepala Camat Panceng, Gresik, Mohammad Sampurno, menggelar rapat untuk menindaklanjuti demo warga Desa Dalegan yang protes atas aktivitas dump truk yang membawa urukan hingga merusak jalan dan fasilitas umum, Jumat (14/2/2025).

Agenda rapat yang digelar di Aula Kecamatan Panceng tersebut, diantaranya untuk membahas aktivitas pengurukan di PT. Orela Shipyard di Desa Ngimboh, yang melewati jalan kabupaten di Desa Dalegan dan berdampak terhadap kerusakan jalan, saluran air limbah, pipa saluran air bersih, polusi udara, serta mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga.

Hasil rapat menyatakan kesepakatan untuk menghenitkan sementara aktivitas dump truk yang melewati Desa Dalegan, sembari menunggu hasil kajian dari Dinas Perhubungan Gresik.

"Benar, kesepakatan rapat bersama aktivitas pengurukan ke PT. Orela Shipyard dihentikan sementara," ucap Kepala Dishub Gresik, Khusaini, kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (15/2/2025).

Pihaknya mengatakan, untuk melanjutkan pengurukan ke perusahaan tersebut, akan dicarikan jalan alternatif.

"Ada jalan alternatif selain di Desa Dalegan. Namun, jika warga Dalegan buat kesepakatan dengan pihak pengusaha dan kembali mengizinkan dump truk melewati jalan tersebut, monggo, kami tak ikut campur," jelas mantan Kepala Dispendukcapil ini.

Ia pun juga menyebutkan bahwa jalan kabupaten di Desa Dalegan yang dilalului dump truk memang sempit, hanya memiliki lebar sekitar 4 meter.

“Saya sudah cek jalannya. Meski ini jalan kabupaten, tapi konsdisinya sempit, sehingga kalau dilewati dump truk dengan bodi begitu besar, susah buat simpangan kendaraan lain,” jelasnya.

Khusaini juga mengimbau, jika dump truk tersebut kembali beraktivitas di PT. Orela Shipyard, harus mematuhi aturan, seperti dilarangnya jam operasional mulai pukul 05.00 - 08.00 WIB, sementara untuk sore hari pukul 15.00 - 18.00 WIB.

Selain itu, dump truk juga tidak boleh membawa muatan melebihi batas dan harus ditutup terpal.

"Kami juga minta saat aktivitas, agar dump truk jangan arak-arakan saat melawati jalan, sehingga membuat warga khawatir," pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan PT. Orela Shipyard, Subagio, menyampaikan bahwa PT. Orela memberikan urukan kepada supplier PT. LBB dan KCC terima bersih di tempat.

"Karena itu, segala dampak baik di darat maupun di laut sudah MoU dengan manajemen Orela itu vendor kita yang bertanggung jawab. Hal itu sudah kami sampaikan saat rapat di kecamatan," katanya.

Ia menyampaikan, bahwa PT. Orela dalam beraktivitas telah menjamin keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban area warga setempat. Selain itu, perusahaan juga menjalankan kewajiban kepada warga sekitar dalam memberikan tanggung jawab sosial.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kapolsek Panceng, Iptu Nasuha; Danramil Panceng, Kapten Inf Salami; Kadishub Gresik, Khusaini; Kabid Trantib Satpol PP, M. Hidayat, dan beberapa pihak terkait. (hud/msn)