
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Keterbukaan Informasi di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, jalan di tempat. Hal itu terlihat dari beberapa kali pelaksanaan sidang sengketa Informasi di Kantor Komisi Informasi (KI) setempat, tidak mendapat respon dari badan publik, sehingga banyak agenda sidang KI yang terpaksa ditunda, lantaran tidak ada yang datang saat sidang.
"Jangankan mau responsif, saat dipanggil saja sering tidak hadir. Makanya kami mengistilahkan keterbukaan informasi di Sumenep jalan di tempat atau ngos-ngosan," kata Ketua KI Kabupaten Sumenep R. Hawiyah Karim.
Menurut dia, tingkat kehadiran pejabat yang sedang tersandung masalah sengketa informasi sangat minim. Sejumlah badan publik memilih tidak datang saat dipanggil untuk mengikuti sidang di Kantor KI, sehingga banyak agenda sidang KI gagal dilakukan.
Dia memaklumi jika keterbukaan informasi merupakan hak semua warga, sebab keterbukaan informasi sudah dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. Sehingga pihaknya terus berupaya agar keterbukaan informasi di Sumenep, semakin membaik, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan cara mengadakan event tertentu seperti mengadakan lomba terkait keterbukaan informasi.
"Keterbukaan informasi memang merupakan hak setiap warga, tapi kami kan harus memperbaiki sistem pemberian informasi," tukas dia. (fay/ns)