Pengujian paparan asbes yang dilakukan YLPK Jatim.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - YLPK atau Yayasan Lembaga Perlidungan Konsumen Jatim melakukan eksperimen pengujian paparan asbes di udara dalam ruangan guna. Hal itu dilakukan sebagai pembuktian kepada masyarakat, dan komsumen tentang jaminan keamanan serta kenyamanan dalam menggunakan produk barang atap berbahan asbes.
Keamanan dan keselamatan yang diberikan oleh atap berbahan asbes putih merupakan salah satu hak-hak normatif konsumen yang ditegaskan dalam Pasal 4 huruf c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen (UUPK), bahwa salah-satu hak normatif konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa.
Dari pembuktian yang dilakukan merupakan langkah tentang isu adanya pemberitaan tentang bahan berbahaya asbes yang konon katanya dapat menyebabkan penyakit asbestosis melalui beberapa media online maupun cetak.
Eksperimen dilakukan di Lapangan Parkir Museum NU Surabaya, dan mendatangkan tim ahli penguji dari Universitas Indonesia (UI) dan UPT Keselamatan Kerja Disnakertrans Jatim, serta disaksikan dan dihadiri oleh dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Surabaya, Dinkes Jatim, DLH Jatim, sedangkan dari Non-Governmental Organization ada Yayasan Tarsius Center Indonesia (TCI) Bangka Belitung yang aktif di bidang lingkungan, serta Yayasan Orbit Surabaya.
YLPK Jatim masih kurang yakin walaupun telah melakukan penelitian terhadap 100 responden dari populasi 31 Kecamatan di Kota Surabaya dengan mengambil sampel di 17 Kecamatan dan di 18 Kelurahan dengan hasil berdasarkan lama dalam menggunakan atap asbes dari rentan di bawah 20 tahun sebesar 20 persen 20-30 tahun sebanyak 26 persen, dan di atas 30 tahun sebesar 54 persen.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




