YLPK Jatim Uji Paparan Asbes di Udara dalam Ruangan

YLPK Jatim Uji Paparan Asbes di Udara dalam Ruangan Pengujian paparan asbes yang dilakukan YLPK Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - YLPK atau Yayasan Lembaga Perlidungan Konsumen Jatim melakukan eksperimen pengujian paparan asbes di udara dalam ruangan guna. Hal itu dilakukan sebagai pembuktian kepada masyarakat, dan komsumen tentang jaminan keamanan serta kenyamanan dalam menggunakan produk barang atap berbahan asbes.

Keamanan dan keselamatan yang diberikan oleh atap berbahan asbes putih merupakan salah satu hak-hak normatif konsumen yang ditegaskan dalam Pasal 4 huruf c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen (UUPK), bahwa salah-satu hak normatif konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Ketua YLPK Jatim Ungkap Hoaks soal Penggunaan Asbes Putih di Bangunan dapat Berisiko pada Kesehatan

Dari pembuktian yang dilakukan merupakan langkah tentang isu adanya pemberitaan tentang bahan berbahaya asbes yang konon katanya dapat menyebabkan penyakit asbestosis melalui beberapa media online maupun cetak.

Eksperimen dilakukan di Lapangan Parkir Museum NU Surabaya, dan mendatangkan tim ahli penguji dari Universitas Indonesia (UI) dan UPT Keselamatan Kerja Disnakertrans Jatim, serta disaksikan dan dihadiri oleh dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Surabaya, Dinkes Jatim, DLH Jatim, sedangkan dari Non-Governmental Organization ada Yayasan Tarsius Center Indonesia (TCI) Bangka Belitung yang aktif di bidang lingkungan, serta Yayasan Orbit Surabaya.

YLPK Jatim masih kurang yakin walaupun telah melakukan penelitian terhadap 100 responden dari populasi 31 Kecamatan di Kota Surabaya dengan mengambil sampel di 17 Kecamatan dan di 18 Kelurahan dengan hasil berdasarkan lama dalam menggunakan atap asbes dari rentan di bawah 20 tahun sebesar 20 persen 20-30 tahun sebanyak 26 persen, dan di atas 30 tahun sebesar 54 persen. 

Berdasarkan penggunaan atap asbes tersebut, sebanyak 100 responden semua menjawab bahwasanya tidak mengalami gangguan kesehatan dalam waktu pemakaian atap asbes.

Oleh sebab itu, YLPK Jatim akhirnya melakukan eksperimen terhadap paparan asbes di udara dalam ruangan, dalam proses kegiatan Eksperimen Pengujian Paparan Asbes di udara dalam ruangan tersebut dengan cara pengambilan sampel oleh Tim Ahli dari Universitas Indonesia, dan Tim Ahli dari UPT Keselamatan kerja Disnakertrans Jatim untuk dihancurkan dalam suatu ruangan tertutup, dan kemudian diukur kadar asbes di udara dengan tujuan apakah di bawah nilai ambang batas atau sebaliknya.

Hasil dari kegiatan Eksperimen Pengujian Paparan Asbes di udara dalam ruangan tersebut juga bertujuan untuk lebih meyakinkan masyarakat konsumen tentang jaminan keamanan, dan kenyamanan dalam menggunakan produk barang atap berbahan asbes. Untuk kemudian disebarluaskan kepada masyarakat konsumen pada umumnya.

Sjahrul Meizar Nasri selaku tim penguji ekperiment memberikan penjelasan, “Setelah proses pengambilan sampel oleh tim ahli, maka untuk menguji paparan debu asbes di udara dalam ruangan, memberikan informasi pencerahan terkait proses-proses dalam pengambilan sampel dan teknis dari pengujian Paparan Asbes di udara dalam ruangan. Hasil dari kegiatan Eksperimen Pengujian Paparan Asbes di udara dalam ruangan tersebut jelasnya.” ujarnya.

Penjelasan ditambahkan, “Hasil uji itu membutuhkan waktu 8 (delapan) jam. Apapun hasil dari kegiatan tersebut nantinya akan dipublikasikan untuk membuktikan apakah dalam penggunaan produk asbes dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti asbestosis, atau seratus pesen aman.” (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO