Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, saat pers rilis.
Diungkapkan, pemberantasan peredaran miras ilegal tersebut sebagai komitmen bersama dengan pihak terkait yakni Kodim 0814, Kejari, Pengadilan Negeri, Pemkab Jombang, dan Alim Ulama untuk menyelamatkan Jombang dari miras.
"Mudah-mudahan, dengan begitu kita semua semakin khusyuk ibadahnya, di bulan suci ramadan ini, dan Jombang akan semakin aman, tertib dan kondusif," tuturnya.
Sebagai keseriusan Polres Jombang, pihaknya membeberkan bahwa sebelumnya juga membongkar praktik produksi rumahan arak di Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro.
"Sebanyak 46 drum besar produksi arak kami amankan, dengan dua tersangka kami amankan dengan nilai sekitar miliaran rupiah," kata Ardi.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian jika menjumpai praktik miras ilegal di Jombang.
"Mari bersama menjaga Jombang, apabila menjumpai praktik miras maka segera laporkan kepada kami," pungkasnya. (aan/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




