Foto: Freepik
3. Setelah mencicipi, langsung diludahkan atau dikeluarkan dari mulut. Hendaknya jangan terlalu lama ketika mencicipi makanan.
Jika tidak ada kebutuhan mencicipi makanan, Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki menjelaskan bahwa hukumnya bisa menjadi makruh. Keinginan untuk menelan makanan dapat muncul karena hal tersebut.
Cara untuk mencicipi makanan dan tetap sah berpuasa adalah cukup dengan merasakan rasa makanan menggunakan ujung lidah. Setalah merasakannya, segera keluarkan atau diludahkan lagi untuk memastikan makanan tidak masuk ke tenggorokan.
Berkumur juga sebaiknya dilakukan untuk menghilangkan rasa makanan di lidah. Puasa akan tetap sah dan tidak melanggar hukum Islam dengan cara tersebut.
Jika masih merasa ragu atau khawatir puasa akan batal, anda dapat meminta bantuan anggota keluarga yang sedang tidak berpuasa untuk mencicipi masakan.
Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan menunggu waktu berbuka puasa datang dan segera mencicipi masakan. Jika terasa kurang, anda dapat menambahkan bumbu yang diperlukan hingga mendapat cita rasa yang pas sesuai dengan selera. (mg2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




