Terjadi Perdebatan Legalitas Surat Kuasa Hukum RSAR Situbondo di Sidang Perdana Dugaan Malapraktik

Terjadi Perdebatan Legalitas Surat Kuasa Hukum RSAR Situbondo di Sidang Perdana Dugaan Malapraktik Suasana sidang perdana gugutan malapraktik RSAR

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap RSUD Aboer Rahem (RSAR) kasus dugaan malapraktik digelar di Pengadilan Negeri Situbondo 1B, Rabu (5/3/2025).

Dalam sidang pertama ini, terjadi perdebatan tentang legalitas surat kuasa kuasa hukum RSAR.

"RSAR rumah sakit pemerintah, jadi tidak serta merta direktur rumah sakit itu memberikan kuasa kepada seorang kuasa hukum, tapi harus ada pendelegasian, seperti harus ada Surat tugas dari Bupati," kata kuasa hukum pasien korban Zulfatullaili, Abdul Rahman

Menurut Abdul Rahman, surat pendelegasian Bupatu menjadi penting sebab harus ada yang bertanggung jawab jika gugatan diterima.

"Kalau dampak kerugiannya ini dikabulkan oleh pengadilan, Siapa yang bertanggung jawab, apakah direktur Rumah Sakit bertanggung jawab?," ujar Abdul Rahman

Sedangkan Kuasa hukum RSAR, Supriyono bersikukuh surat kuasa dari direktur RSAR, tanpa surat pendelegasian dari Bupati dibenarkan.

"Kami mempeng karena cuma cq, pandangan hakim belum benar juga kan," ujar Supriyono.

Hakim ketua sidang, Haries Suharman Lubis menyebut bahwa RSAR sebagai rumah sakit daerah, berhubungan dengan pemerintah daerah, perlu surat internal berupa surat pendelegasian.

"Kami perhatikan, itu bersifat internal," terangnya

Kemudian sidang ditutup dengan kesepakatan mediasi pada tanggal 12 maret 2025. (sbi/van)