NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Dewan pers mengimbau kepada seluruh pejabat dari tingkat desa sampai kepada pejabat yang di tingkat pusat untuk selektif dalam memberikan keterangan kepada wartawan. Sebab sesuai aturan, wartawan yang bisa melakukan konfirmasi hanyalah wartawan yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi yang dilakukan masing-masing organisasi kewartawanan yang telah disahkan dewan pers.
Seperti diungkapkan Endro Basuki pengurus PWI Pusat bidang pendidikan dalam penutupan uji kompetensi, Minggu (27/9). Ia mengatakan, dewan pers telah menerbitkan aturan yang mengatur kinerja wartawan, hal ini juga telah disosialisasikan kepada pejabat daerah. "Supaya kinerja wartawan sesuai dengan kode etik jurnalistik," kata Endro.
BACA JUGA:
- SIWO PWI Kediri Raya Gelar Turnamen Domino Pelajar Perdana, Orado Bidik Atlet Muda Berprestasi
- Bersama PWI Jaya dan PMI, Bank Jakarta Gelar Donor Darah di Peringatan HUT ke-65
- Gerakan Literasi PWI Jombang Goes To School Resmi Dimulai
- Kodim 0805 Ngawi Juara PWI Cup 2026, Turnamen Voli Bakal Jadi Agenda Tahunan
Ditambahkan oleh Endro Basuki, wartawan yang dapat melakukan peliputan berita adalah wartawan yang kompeten, yaitu pernah ikut serta lulus uji kompetensi sehingga wartawan tersebut telah mengetahui dan memahami rambu-rambu kewartawanan.
Ia mengimbau kepada wartawan yang saat ini belum mengikuti uji kompetensi agar segera melakukannya. "Daripada saat konfirmasi ditolak pejabat. Kami sangat berharap supaya semua wartawan memiliki sertifikat uji kompetensi," pintanya.
Lebih jauh dijelaskan, wartawan sebagai kontrol sosial harus lebih baik kinerjanya dari pejabat yang harus dikontrol. "Kalau yang ngontrol lemah, bagaimana hasil kontrolnya," jelasnya. (dit/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




