Polres Pamekasan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap 2 mucikari yang beraksi dengan menjual dua wanita melalui aplikasi. Kedua mucikari tersebut adalah LPS (26), warga Kecamatan/Kabupaten Pamekasan dan I (30), warga Kecamatan Lekok, Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa salah pelaku ditangkap saat menunggu pemesan PSK di sebuah hotel di Pamekasan.
BACA JUGA:
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
"Jadi dua pelaku ini masing-masing membawa PSK untuk dijual melalui aplikasi. Masing-masing PSK adalah warga dari luar Pamekasan," ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Adapun kedua wanita yang diduga PSK saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Menurut Doni, masing-masing PSK mendapatkan bayaran mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan. Sementara pelaku menjual jasa para PSK tersebut dengan harga mulai dari Rp300 ribu pada pria hidung belang.
"Untuk tarifnya bervariasi. Untuk pelaku menjual ke pelanggannya itu seharga Rp300 ribu," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Pamekasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




