Dua Mucikari Diamankan Polres Pamekasan, Jual PSK Lewat Aplikasi

Dua Mucikari Diamankan Polres Pamekasan, Jual PSK Lewat Aplikasi Polres Pamekasan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres menangkap 2 mucikari yang beraksi dengan menjual dua wanita melalui aplikasi. Kedua mucikari tersebut adalah LPS (26), warga Kecamatan/Kabupaten dan I (30), warga Kecamatan Lekok, Pasuruan.

Kasatreskrim Polres , AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa salah pelaku ditangkap saat menunggu pemesan PSK di sebuah hotel di .

"Jadi dua pelaku ini masing-masing membawa PSK untuk dijual melalui aplikasi. Masing-masing PSK adalah warga dari luar ," ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Adapun kedua wanita yang diduga PSK saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Menurut Doni, masing-masing PSK mendapatkan bayaran mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan. Sementara pelaku menjual jasa para PSK tersebut dengan harga mulai dari Rp300 ribu pada pria hidung belang.

"Untuk tarifnya bervariasi. Untuk pelaku menjual ke pelanggannya itu seharga Rp300 ribu," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO