Foto: Freepik
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Saat waktu imsak, Umat Islam sebaiknya segara menyelesaikan makannya. Akan tetapi, itu bukanlah waktu yang sebenarnya untuk berhenti makan.
Apabila Azan Subuh telah terdengar, barulah diharuskan untuk menyudahi makan sahur.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa jika seseorang masih makan saat Azan Subuh berkumandang, makanan tersebut harus dikeluarkan atau dilepeh.
Maka dari itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, ada waktu imsak bagi Umat Islam sebagai pengingat bahwa Azan Subuh akan berkumandang. (mg1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




