
Hal ini digencarkan agar peserta tidak mengalami masalah saat dirawat di rumah sakit.
"Nanti kalau tidak lunas di rumah sakit akan jadi masalah karena pembayaran akan membengkak. Sampai saat ini masyarakat selalu meremehkan terkait BPJS Kesehatan karena dianggap tidak sakit," jelasnya.
Selain iuran mandiri, peserta yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), cicilan tunggakan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Kalau diangkat PPPK cicilan ditanggung pemda, karena sudah dianggap ASN non PNS," ungkapnya.
Dina mengakui bahwa sebagian besar penunggak iuran adalah warga dengan ekonomi dibawah rata-rata. Tak hanya itu beberapa warga juga masih belum memahami pentingnya jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Seperti halnya menghubungi peserta menunggak melalui telekonseling, bekerja sama dengan kader JKN untuk edukasi door-to-door, dan program Pesiar (Penjangkauan Sisir Advokasi Registrasi) yang bekerja sama dengan perangkat desa.
"Ada petugas telekonseling yang menghubungi petugas menunggak, agar peserta melunasi tunggakannya. Kita juga kerjasama dengan kader JKN dengan diberi data binaan, jadi datang kerumah dan melakukan edukasi. Penjangkauan sisir advokasi registrasi (pesiar) yang kerjasama dengan perangkat desa," pungkasnya.(afa/van)