
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri musnahkan barang bukti yang diperoleh dari hasil Operasi Pekat Semeru 2025 di Mapolres Kediri, Kamis (20/3/2025).
Wakapolres Kediri, Kompol Hary Kurniawan, mewakili Kapolres Kediri AKBP Bimo Arianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap terhadap 198 kasus dan mengamankan 202 tersangka, termasuk tersangka kasus miras ilegal.
"Adapun rincian tersangka ini meliputi, 172 tersangka kasus miras ilegal, dan 15 orang tersangka kasus narkoba. Selain itu, 12 orang tersangka kasus judi, dan masing-masing 1 orang tersangka dalam kasus handak/petasan/mercon, pornografi, dan prostitusi," papar Kompol Hary.
Hary menyebut, barang bukti miras dimusnahkan menggunakan 1 alat berat. Mulai dari barang bukti miras ilegal, yang dimusnahkan 42 jerigen atau sekitar 1.080 liter Arak Jawa dan 1.332 botol miras berbagai merek.
"Barang bukti lain yang dimusnahkan adalah dari kasus petasan atau mercon, yakni 17 gulungan kertas bahan petasan dengan berbagai ukuran 500 gram bubuk petasan dalam 1 plastik, dan dua buah ponsel," ucap Kompol Hary.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, dalam mencegah perluasan penyakit masyarakat, maka Pemkab Kediri telah melakukan berbagai upaya. Bahkan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, dan menggelar razia ke lokasi rawan peredaran miras.
"Kami dan petugas terkait sudah secara rutin melakukan razia, termasuk soal miras ini. Lalu, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kami dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya pada momentum Bulan Suci Ramadan dan Lebaran 1446 H," ucap Wakil Bupati Kediri.
Menurutnya, dengan langkah antisipasi ini, Pemkab Kediri optimis bahwa di Kabupaten Kediri mampu mewujudkan Zero Peredaran Miras. (uji/msn)