Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Mandek?

Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Mandek? H. Mohamad Rifa’i

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pasca Satreskrim Polres Sidoarjo menetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M Rifai sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah, kini kelanjutan penanganannya kasus tersebut belum jelas.

Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP. Ayub Diponegoro menyatakan, sejak M Rifai ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September lalu, pihaknya masih menunggu SK Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Kita tetap berpedoman pada status Rifai sebagai anggota legislatif, mas. Kita mempunyai waktu 30 hari sejak ditetapkannya sebagai tersangka tersebut. Yang terpenting, kita sudah menyurati Gubernur sebagai etika proses hukum, dan kita menunggu balasan soal rekomendasi itu,” paparnya kepada wartawan, Selasa (29/9)

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini menambahkan, jika batas waktu yang telah ditentukan belum ada balasan dari Gubernur Jatim, maka pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan terhadap tersangka M. Rifai.

"Kita kan hanya minta izin karena tersangka masih statusnya anggota legislatif. Kalau nanti surat itu belum ada balasan, kami tetap akan melakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Namun, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo, Maksum Zubair mengaku belum menerima surat tembusan dari penyidik Polres Sidoarjo. Kendati demikian, pihaknya beserta anggota BK DPRD Sidoarjo sudah melakukan pembahasan soal ditetapkannya Wakil DPRD Sidoarjo, M Rifai sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah itu.

Maksum juga menyatakan menyerahkan anggotanya yang terlibat kasus pidana untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku. Meski begitu, pihaknya hingga saat ini masih menunggu instruksi dan keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

“Hasil rapat BK DPRD Sidoarjo sepakat untuk diproses secara hukum terkait adanya anggota DPRD yang terkait masalah hukum. Karena ini persoalan pidana. Tapi tetap mas kita masih menunggu turunnya SK Gubernur Jatim," pungkasnya.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Untuk diketahui, M Rifai dilaporkan oleh internal partai Gerindra pertengahan Maret 2015 lalu. Pelaporan tersebut terkait Ijazah yang diduga palsu bernomor 13.II.01.00308 atas nama Mohamad Rifa'i yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya.

(Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Resmi jadi Tersangka Ijazah Palsu)

Atas dasar perkara tersebut M Rifai jerat tersangka dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 69 ayat 1dan 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas). (cat/sho)

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO