H. Mohamad Rifa’i
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pasca Satreskrim Polres Sidoarjo menetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M Rifai sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah, kini kelanjutan penanganannya kasus tersebut belum jelas.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP. Ayub Diponegoro menyatakan, sejak M Rifai ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September lalu, pihaknya masih menunggu SK Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
"Kita tetap berpedoman pada status Rifai sebagai anggota legislatif, mas. Kita mempunyai waktu 30 hari sejak ditetapkannya sebagai tersangka tersebut. Yang terpenting, kita sudah menyurati Gubernur sebagai etika proses hukum, dan kita menunggu balasan soal rekomendasi itu,” paparnya kepada wartawan, Selasa (29/9)
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini menambahkan, jika batas waktu yang telah ditentukan belum ada balasan dari Gubernur Jatim, maka pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan terhadap tersangka M. Rifai.
"Kita kan hanya minta izin karena tersangka masih statusnya anggota legislatif. Kalau nanti surat itu belum ada balasan, kami tetap akan melakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Namun, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo, Maksum Zubair mengaku belum menerima surat tembusan dari penyidik Polres Sidoarjo. Kendati demikian, pihaknya beserta anggota BK DPRD Sidoarjo sudah melakukan pembahasan soal ditetapkannya Wakil DPRD Sidoarjo, M Rifai sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah itu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





