H. Mohamad Rifa’i
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pasca Satreskrim Polres Sidoarjo menetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M Rifai sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah, kini kelanjutan penanganannya kasus tersebut belum jelas.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP. Ayub Diponegoro menyatakan, sejak M Rifai ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September lalu, pihaknya masih menunggu SK Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
- Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi
"Kita tetap berpedoman pada status Rifai sebagai anggota legislatif, mas. Kita mempunyai waktu 30 hari sejak ditetapkannya sebagai tersangka tersebut. Yang terpenting, kita sudah menyurati Gubernur sebagai etika proses hukum, dan kita menunggu balasan soal rekomendasi itu,” paparnya kepada wartawan, Selasa (29/9)
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini menambahkan, jika batas waktu yang telah ditentukan belum ada balasan dari Gubernur Jatim, maka pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan terhadap tersangka M. Rifai.
"Kita kan hanya minta izin karena tersangka masih statusnya anggota legislatif. Kalau nanti surat itu belum ada balasan, kami tetap akan melakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Namun, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo, Maksum Zubair mengaku belum menerima surat tembusan dari penyidik Polres Sidoarjo. Kendati demikian, pihaknya beserta anggota BK DPRD Sidoarjo sudah melakukan pembahasan soal ditetapkannya Wakil DPRD Sidoarjo, M Rifai sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah itu.






