Bakar Jerami, Pak Haji di Sumengko Gresik Disidang

Bakar Jerami, Pak Haji di Sumengko Gresik Disidang Terdakwa, H. Moh Zein ketika jalani persidangan. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - H. Moh Zein (77), warga Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, menjalani persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Gresik. Zein didakwa telah membakar lahan tanaman budidaya sengon seluas sekitar 10 hektar milik PT Bumi Indah Makmur, di Desa Jatirembi Kecamatan Benjeng. Sehingga, korban menderita kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.

Sidang dipimpin ketua majlis hakim Supriyanto SH, dengan dua hakim anggota dalam sidang tersebut masih menghadirkan empat saksi. Keempat saksi korban itu di antaranya, pemilik lahan, H Mudjid Ridwan (50), warga Desa Ngembung Kecamatan Cerme.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Mudjid dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya dalam sidang ini sengaja tidak menyewa kuasa hukum. Sebab, korban telah mempercayakan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Gresik selaku yang menangani kasus ini.

"Kami sengaja tidak memakai kuasa hukum, karena kami yakin dan percaya penuh kepada pihak kejaksaan dan pengadilan dalam menangani kasus ini yang seadil-adilnya, " katanya usai menjalani sidang.

Mudjid mengakui, meskipun terdakwa, H Moh Zein saat sidang ditemani oleh dua pengacaranya, pihaknya tetap santai dan tetap percaya penuh akan mendapatkan kepastian hukum seadil-adilnya.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

Sebab, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum baik pihak korban maupun terdakwa juga sudah melakukan musyawarah di Balaidesa Jati Rembe yang dimediatori oleh kepala desa.

Namun, pertemuan 2 kali ini menemui jalan buntuh. Sebab, pihak terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan korban memberikan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar.

"Karena tidak ada titik temu, akhirnya saya melaporkan kejadihan ini ke Polda Jatim hingga akhirnya kasus tersebut berujung di persidangan," jelas Mudjid.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Sementara itu, terdakwa H. Moh Zein dalam persidangan tersebut mengakui, telah membakar damen (jerami) di areal sawahnya yang berdekatan dengan budidaya pohon sengon milik korban. Antara sawah terdakwa dengan budidaya pohon sengon hanya dipisah oleh pematang sawah yang kecil.

Akibat pembakaran jerami itu, api merembat ke lahan sengon, sehingga mengkibatkan 10 hektar sengon ludes terbakar. "Saya akui membakar jerami di sawah saya. Tapi, saat itu ada lesus (puting beliung) yang membawa jerami, sehingga membakar lahan pohon sengon," akunya.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mansur SH, usai sidang enggan berkomentar banyak ketika di konfirmasi wartawan, mengapa terdakwa tidak ditahan. Dia menghindar dan pergi meninggalkan wartawan. "Silahkan konfirmasi ke Kasi Pidsus saja," pintanya sambil berlalu.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli

Sumber: Harian Bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO