Terdakwa, H. Moh Zein ketika jalani persidangan. foto: syuhud/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - H. Moh Zein (77), warga Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, menjalani persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Gresik. Zein didakwa telah membakar lahan tanaman budidaya sengon seluas sekitar 10 hektar milik PT Bumi Indah Makmur, di Desa Jatirembi Kecamatan Benjeng. Sehingga, korban menderita kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.
Sidang dipimpin ketua majlis hakim Supriyanto SH, dengan dua hakim anggota dalam sidang tersebut masih menghadirkan empat saksi. Keempat saksi korban itu di antaranya, pemilik lahan, H Mudjid Ridwan (50), warga Desa Ngembung Kecamatan Cerme.
BACA JUGA:
- Polsek Manyar Gresik Bekuk Remaja yang Gunakan Uang Palsu untuk Isi Ulang Saldo Digital
- Polres Gresik Lumpuhkan Residivis Curat di Jombang
- Viral Mahasiswa Aniaya Siswa SMP Saat Kerjakan Tugas, Gresik Berujung Mediasi Polisi
- Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Gelar Rakor Pengamanan Bulan Suro
Mudjid dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya dalam sidang ini sengaja tidak menyewa kuasa hukum. Sebab, korban telah mempercayakan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Gresik selaku yang menangani kasus ini.
"Kami sengaja tidak memakai kuasa hukum, karena kami yakin dan percaya penuh kepada pihak kejaksaan dan pengadilan dalam menangani kasus ini yang seadil-adilnya, " katanya usai menjalani sidang.
Mudjid mengakui, meskipun terdakwa, H Moh Zein saat sidang ditemani oleh dua pengacaranya, pihaknya tetap santai dan tetap percaya penuh akan mendapatkan kepastian hukum seadil-adilnya.
Sebab, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum baik pihak korban maupun terdakwa juga sudah melakukan musyawarah di Balaidesa Jati Rembe yang dimediatori oleh kepala desa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




