
BANGSAONLINE.com - Pakaian bermotif atau bergambar saat shalat dianggap makruh karena dapat mengurangi kekhusyukan. Namun, di sisi lain, tren mukena dengan berbagai corak dan warna semakin diminati.
Shalat Ied, atau shalat hari raya, adalah shalat sunnah muakkad terdiri dari dua rakaat yang dilaksanakan pada dua hari raya Islam, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, dan dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah.
Mukena dengan berbagai motif, seperti bordiran batik, bunga, hingga warna-warna mencolok, semakin diminati di pasaran. Inovasi ini membuka peluang bisnis yang besar di Indonesia. Namun, dalam Islam, pakaian bermotif saat sholat memiliki hukum tertentu yang perlu diperhatikan.
Dalam pandangan fiqih, memakai mukena bermotif diperbolehkan selama tidak mengganggu kekhusyukan. Para ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa pakaian dengan corak mencolok atau gambar yang unik dapat mengalihkan perhatian, sehingga hukumnya makruh. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari, di mana Rasulullah SAW memperingatkan agar tidak mengalihkan pandangan saat sholat.
مَابَالُأَقْوامٍيَرْفَعُونَأَبْصَارَهُمْإِلَىالسَّمَاءِفيصَلاَتِهِمْ؟ثُمَّقَالَ: لَيَنْتَهُنَّعَنْذَلِكَأَوْلَتُخطفَنَّأَبْصَارُهُمْ
Artinya, “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka?" Kemudian Nabi SAW bersabda lagi: “Hendaknya mereka berhenti dari hal itu, atau (jika tidak) niscaya penglihatan mereka tercerabut secara cepat.” (HR Al-Bukhari).
Maka, bagi Muslimah yang ingin mengenakan mukena bermotif saat sholat Ied, sebaiknya memilih motif yang sederhana dan tidak mencolok agar tetap menjaga kekhusyukan ibadah. (mg4)