Kejari Sidoarjo Tahan Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang, Diduga Aktif Lakukan Pungli

Kejari Sidoarjo Tahan Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang, Diduga Aktif Lakukan Pungli WW saat digelandang petugas Kejari Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang, inisial WW resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (20/3/2025) sore dalam kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang.

WW disinyalir terlibat dalam tindak pidana korupsi PTSL Desa Gilang. Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang tersebut, keluar dari ruang pemeriksaan kantor Kejari Sidoarjo menuju mobil tahanan sekitar pukul 15.00.

Tersangka kasus korupsi ini turun dari lantai dua mengenakan rompi merah muda serta tangan diborgol. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi.

Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa WW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli PTSL Desa Gilang per hari ini.

Penetapan tersangka tersebut menurutnya, merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka lainnya, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) PTSL, Hudijono alias Pilot yang sebelumnya sudah ditahan.

“Hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka atas perkara dugaan korupsi pungutan liar atau PTSL di Desa Gilang. Untuk tersangka yang kami tahan hari ini inisialnya WW," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mempertimbangkan bahwa WW telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan. Diketahui, WW adalah Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang.

"Yang bersangkutan turut aktif melakukan perbuatan pungli, yakni menarik uang kepada masyarakat di luar biaya operasional kemudian uang tersebut diberikan kepada oknum kades," tegasnya.

Masih menurut Jhon, pihaknya memperoleh bukti bahwa WW telah menguasai uang hasil pungli sebesar Rp 30 juta yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada oknum kades.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 jo UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau kedua Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 jo 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (cat/van)