Kejari Sidoarjo Tahan Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang, Diduga Aktif Lakukan Pungli

Kejari Sidoarjo Tahan Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang, Diduga Aktif Lakukan Pungli WW saat digelandang petugas Kejari Sidoarjo

“Hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka atas perkara dugaan korupsi pungutan liar atau PTSL di Desa Gilang. Untuk tersangka yang kami tahan hari ini inisialnya WW," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mempertimbangkan bahwa WW telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan. Diketahui, WW adalah Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang.

"Yang bersangkutan turut aktif melakukan perbuatan pungli, yakni menarik uang kepada masyarakat di luar biaya operasional kemudian uang tersebut diberikan kepada oknum kades," tegasnya.

Masih menurut Jhon, pihaknya memperoleh bukti bahwa WW telah menguasai uang hasil pungli sebesar Rp 30 juta yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada oknum kades.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 jo UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau kedua Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 jo 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO