Kepala Desa Selok Awar-awar Lumajang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Desa Selok Awar-awar Lumajang Ditetapkan sebagai Tersangka Polisi saat menyita tiga alat berat di sekitar tambang dan Kepala Desa Selok Awar-awar Lumajang, Hariyono (inset).

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, Kepolisian Resort Lumajang akhirnya menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, sebagai tersangka dalam kasus Illegal Minning, yakni penyalahgunaan izin penambangan liar di kawasan Pantai Watu Pecak desa setempat.

Penetapan status Hariyono dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan terkait penganiayaan yang menewaskan aktivis lingkungan anti tambang pasir Salim alias Kancil yang juga warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan setempat.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres

Haryono dijerat Pasal 18 jo 181 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hery Sugiono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Hariyono diberlakukan sejak kemarin. "Hariyono kini mendekam di sel Mapolres," katanya, Rabu (30/09)

Sebelumnya, Hariyono beserta 38 orang lainnya menjalani pemeriksaan seputar kematian Salim Kancil. 22 orang tersangka telah ditetapkan di mana 17 di antaranya dibawa ke Polda Jawa Timur, 3 menetap di Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan 2 pelaku di bawah umur dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja

Pasal tersebut berbeda dengan pasal KUHP yang dijeratkan kepada 22 tersangka lain, yaitu Pasal 170 tentang pengeroyokan/kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 340 jika ditemukan unsur perencanaan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni, tiga alat berat di sekitar tambang serta bukti penarikan truk pengangkut pasir di portal keluar masuk tambang, saat tambang masih aktif beroperasi.

Sementara itu, Kepala Desa Selok Awar-awar yang kini menjadi tersangka, Hariyono mengatakan, pihaknya tidak tahu soal keramaian yang terjadi di kantor kepala desa saat penganiayaan itu terjadi. "Saat kejadian, saya di rumah. Saya tidur. Dibangunin ada tamu, saya bangun," ungkapnya. Hal ini berbeda dengan pengakuan beberapa warga setempat yang yakin bahwa otak penganiayaan Salim adalah Hariyono.

Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa

Penganiayaan terjadi lantaran Salim Kancil melakukan aksi protes keras menentang penambangan diduga ilegal di Desa Selok Awar-awar 09 September 2015. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO