Razia, Polsek Gedangan Sidoarjo Sita 500 Botol Miras

Razia, Polsek Gedangan Sidoarjo Sita 500 Botol Miras MIRAS: Ratusan botol miras yang berhasil diamankan dalam razia oleh Polsek Gedangan, kemarin. foto: catur gogon/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 500 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan cukrik berhasil diamankan oleh Polsek Gedangan dalam razia yang dilakukan untuk menekan angka kriminal di Gedangan. Ratusan botol minuman tersebut dijual dan diecer oleh 3 tersangka yakni berinisial MS di Jl A Yani Kecamatan Gedangan, BJ yang merupakan warga Desa Karangbong dan NR yang tercatat sebagai warga Desa Sawo Tratap Kecamatan Gedangan.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Ipda Untoro menjelaskan razia pada pengecer miras bertujuan menekan angka kriminal di Gedangan.

"Data selama ini, kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Gedangan banyak dipicu pengaruh miras,” katanya dalam publik ekspos di Mapolsek Gedangan, kemarin.

Ditambahkan Untoro, pihaknya secara rutin melakukan razia miras di wilayah hukum Polsek Gedangan. “Karena hasil razia kali ini cukup banyak, maka kegiatan razia ini akan kita intenskan. Ketiga tersangka kami jerat pasal 538 KUHP tentang peredaran miras dengan ancaman hukuman 3 bulan," ujarnya.

Selain itu, ketiga tersangka dijerat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 86 Tahun 1994. "Tetapi ketiganya tidak kami tahan dan hanya kami kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya. (cat/sho)