Kejaksaan Tangkap ASN Dispora Kabupaten Malang soal Kasus Pengadaan Komputer Fiktif pada 2008

Kejaksaan Tangkap ASN Dispora Kabupaten Malang soal Kasus Pengadaan Komputer Fiktif pada 2008 ASN Dispora Kabupaten Malang saat bersama petugas dari Kejaksaan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap Rini Puji Astuti (57) tersangka pengadaan komputer fiktif pada 2008. Tersangka langsung dijebloskan ke dalam Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang, dengan masa hukuman 4 tahun.

Diketahui, Rini yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010, dan sempat menjalani masa hukuman sebagai tahanan kota.

Selama proses tersebut, terpidana sempat mengajukan upaya hukum dengan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hingga pada 2012, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tersebut ditetapkan bersalah oleh MA dengan dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan terdapat keterbatasan sistem sehingga terpidana Rini baru dilakukan penangkapan pada Rabu (16/4/2025).

"Kami baru saja mendapatkan putusan secara lengkapnya. Dan Pidsus minta bantu kita, setelah ditelusuri yang bersangkutan sudah pindah tugas," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Setelah diketahui jabatan dan posisinya saat ini, yang bersangkutan merupakan staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif.

"Setelah dipastikan itu benar yang bersangkutan, dimana awalnya di sekretariat dewan dan kini di dispora. Akhirnya kita bawa, kita tangkap," kata Deddy.

Selain Rini, pada 2010 silam sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah dan menjalani hukumannya.

Meski tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan. Namun, dari perbuatan yang dilakukan terpidana diketahui kerugian negara mencapai Rp271 juta. (dad/mar)