Komisi III DPRD Kota Probolinggo Minta Pembangunan Hotel Magnet Dihentikan

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Minta Pembangunan Hotel Magnet Dihentikan Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak pembangunan hotel di Jalan Brigjen Katamso.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pembangunan Hotel Magnet yang berada di Jalan Brigjen Katamso menuai sorotan. Komisi III DPRD Kota Probolinggo meminta agar pembangunan hotel berlantai tiga itu dihentikan.

"Kami minta pembangunan ini dihentikan sementara," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak, Kamis (17/4/2025).

Sikap tegas dewan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena pembangunan hotel yang kini dalam pengerjaan itu tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Pihak PUPR sendiri sudah melayangkan surat teguran pertama," ucap politikus Golkar itu.

Surat teguran ini dilakukan, karena memang secara administrasi pihak investor tidak memiliki izin PBG. 

"Seharusnya pihak investor melakukan komunikasi. Jika nanti pihak investor tidak mengindahkan teguran itu, maka akan dilakukan teguran yang kedua," kata Muchlas.

Apabila pihak investor tetap tidak mengindahkan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan penegak Perda untuk mensterilkan pembangunan Hotel Magnet.

Saat melakukan sidak, Komisi III DPRD Kota Probolinggo tak bertemu dengan pihak investor. Bahkan untuk masuk ke dalam proyek itu, pintu gerbang dikunci, sehingga harus menunggu petugas sekian lama untuk membuka pintu gerbang.

Keberadaan pembangunan Hotel Magnet selain tidak mengantongi izin PBG, juga dikeluhkan oleh warga sekitar. Mereka mengaku terganggu dengan pembangunan hotel tersebut.

"Warga mengeluh dengan keberadaan pembangunan itu," ucap Hadi, warga setempat.

Sikap keluhan warga itu karena tembok bangunannya berdempetan dengan rumah warga sekitar, apalagi bangunannya berlantai tiga. 

"Warga di sini itu takut. Apalagi bangunan temboknya berdempetan," keluhnya. (ugi/mar)