JC, wanita berusia 21 tahun yang nekat buang bayi di sebuah tong sampah di kawasan industri Gending, Gresik.
“Saya takut dan bingung karena sudah hamil duluan sebelum menikah,” ungkap JC saat dimintai keterangan, Kamis (24/4/2025).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu prihatin atas kasus pembuangan bayi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan dukungan lingkungan bagi perempuan, saat menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan.
“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menurutkan, JC akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibunya.
Ia menegaskan, JC akan terjerat 20 tahun penjara. Saat ini, proses penyidikan juga masih berlangsung. Selain itu, pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.
“Kasus ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan edukasi seksual serta reproduksi bagi generasi muda,” pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




