KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Minimnya penyerapan anggaran santunan kematian, akibat minimnya nominal dan terlalu ribetnya proses pencairan, membuat kalangan DPRD melalui pembahasan panitia khusus (pansus) merevisi nominal santunan kematian bagi warga miskin, dari sebelumnya hanya Rp 500 ribu menjadi Rp 2 juta.
Ketua fraksi Golkar DPRD kota Kediri, Sujono Teguh Wijaya mengatakan, dalam peraturan daerah ini ada perubahan besaran santunan kematian dan juga proses pencairannya. “Ada sejumlah revisi dalam Perda ini. Salah satunya besaran nominalnya juga ditambah, dari 500 ribu menjadi 2 juta,” ujarnya, Minggu (4/10).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Jika sebelumnya banyak dikeluhkan karena ribetnya proses adminitrasi, ke depan kata Sujono akan lebih dipermudah. Bahkan, jika ada warga miskin yang meninggal dunia, dalam jangka waktu maksimal 40 hari, santuan tidak diberikan, maka pemkot yang akan didenda sebesar 1 juta rupiah.
Sementara itu, sekretaris kota Kediri Budwi Sunu mengatakan karena sudah menjadi aturan, pihaknya akan menjalankan amanah dalam perda itu, terutama dalam proses pencairan akan lebih dipermudah. “Namanya uang negara ya memang begitu prosesnya, tapi kami akan perbaiki ke depan, agar sistem pencairannya lebih dipermudah, dan tentunya tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Sementara itu, meski telah disahkan dalam paripurna, anggaran santunan kematian bagi warga miskin tidak langsung bisa diserap. Pasalnya, sejauh ini dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) hingga kini belum disahkan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Kabag Humas Pemkot Kediri, Apip Permana mengatakan meskipun santunan kematian jumlahnya sudah naik, tetapi pencairannya sementara belum bisa dilakukan, mengingat belum ada dana PAK yang dicairkan. “Kalau dana PAK belum selesai disahkan, tentu santunan juga tidak bisa cair. Ya otomatis tidak ada yang bisa diberikan pemerintah kepada warga miskin,” ujarnya.
Apip menjelaskan, peraturan tentang pemberian santunan kematian sudah diubah pada perda yang baru. Secara otomatis, penerapan perda lama sudah tidak diberlakukan lagi. Dengan kata lain, apabila ada warga miskin yang meninggal dunia, ahli waris atau keluarganya sementara tidak bisa menerima santunan apapun meski sesuai dengan perda lama yakni Rp 500 ribu.
“Kalau perda baru sudah disahkan, secara otomatis juga tidak bisa diterapkan pemberian santunan pada perda lama yang Rp 500 ribu itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Diketahui, pada sidang paripurna dengan agenda pengesahan Raperda menjadi Perda pada Kamis (1/10), DPRD Kota Kediri telah menyetujui dan mensahkan rencana pemberian santunan kematian oleh pemerintah Kota Kediri kepada warga miskin. Dalam perda baru tersebut, ada beberapa perubahan mekanisme dan tata cara pencairan santunan kematian tersebut yang intinya lebih mempermudah masyarakat untuk mengurus dan mendapatkan dana santunan. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News