Petugas saat melayani peserta BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Fery menjelaskan penyakit kronis yang masuk dalam PRB di antaranya Diabetes Melitus (DM), hipertensi, penyakit jantung, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), asma, schizophrenia atau gangguan mental, epilepsi, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
FKTP memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan tata laksana yang telah diberikan FKRTL untuk pasien rujuk balik penyakit kronis dalam rangka menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada pasien.
“Diperlukan sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan agar program ini berjalan dengan optimal. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat memastikan seluruh tenaga medisnya memahami kebijakan PRB agar dapat memberikan informasi dan edukasi yang tepat kepada pasien,” kata Fery.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan kepada peserta JKN yang memerlukan informasi dan pengaduan terkait PRB maupun pelayanan kesehatan lainnya dapat menghubungi petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun website BPJS Kesehatan.
Pihaknya juga menghimbau kepada peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan Program JKN tetap aktif agar dapat memanfaatkan pelayanan dari Program JKN.
“Kami berharap adanya PRB ini dapat memudahkan akses pelayanan kepada peserta, jadi peserta tidak perlu jauh-jauh ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan, cukup di FKTP terdaftar. Kami juga berharap agar program JKN termasuk PRB ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama di wilayah Malang dan sekitarnya. Mari bersama-sama mendukung dan menyukseskan program ini agar dapat terus memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




