
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik membekuk pembobol minimarket di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng.
Pelakunya berinisial ARR (26), warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Pelaku ditangkap pada Minggu (27/4/2025), oleh petugas yang dipimpin langsung Kanit 1 Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, di sekitar minimarket Desa Metatu.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Dewi Wulandari, karyawan minimarket dengan nomor LP/B/07/IV/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Benjeng/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Dalam laporannya, korban menyampaikan kronologi kejadian bermula pada Minggu (27/4/2027), sekira pukul 05.30 WIB. Saat bekerja, ia mendapati plafon toko jebol dan listrik dalam keadaan padam.
Ia lantas lakukan pengecekan, dan menemukan brankas toko telah dibuka sebagian dan sejumlah uang tunai Rp12.220.791,00. telah hilang.
Atas laporan itu, polisi datang ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan olah TKP. Dari hasil keterangan para saksi serta analisa CCTV di sekitar lokasi, petugas mengantongi identitas pelaku.
Unit Resmob langsung bergerak cepat, dan sekira pukul 15.00 WIB pelaku tertangkap tanpa perlawanan di sekitar lokasi.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp10 juta, sebuah kunci gembok, dan satu kunci brankas yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik," ujarnya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Polres Gresik berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga rasa aman, serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang mengganggu ketentraman masyarakat," pungkasnya. (hud/mar)