
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku pengediting keterangan palsu yang dilontarkan oleh 4 Gubernur antara lain Jawa Timur , Jawa Tengah, Jawa Barat dan juga Maluku Utara.
Ditressiber Polda Jatim menangkap 3 pelaku pemalsu video pernyataan Gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Maluku Utara.
Pelaku menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk membuat video keterangan palsu sebelum diupload ke media sosial.
Hasilnya terciptalah video dengan konteks, narasi dan informasi palsu. Keempat gubernur dibuat seolah-olah berbicara dan memberi informasi pemesanan kendaraan bermotor senilai Rp500 ribu.
Pelaku menggiring agar korban yang percaya dengan informasi tersebut dapat menghubungi WhatsApp yang diberikan dalam video tersebut.
Nomor tersebut disebut sebagai kontak staff kepercayaan Gubernur. Padahal digunakan untuk menipu korban.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abbast dan Dirressibe,r Kombes Pol Bagus Wibisono menerangkan adanya laporan Diskominfo Jatim terkait beredarnya video palsu tersebut.
“Dalam hal kasus pemalsuan keterangan dengan memanfaatkan aplikasi AI pihak Ditressiber Polda Jatim telah melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka yang mempunyai peran masing masing. Dan semua pelaku adalah warga Jawa Barat,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.
3 Tersangka yang diamankan antara lain, HNP (32) warga Jawa Barat berperansebagai Editor video menayangkan konten pemalsuan keterangan dengan mengunakan aplikasi AI serta pemilik rekening, sedangkan AH (34) warga Jawa Barat berperan pemilik admin Whatsapp dan UP (25) Warga Jawa Barat berperan sebagai pemilik admin Tik Tok.
“Jadi ketiga tersangka ini selain mengubah perkataan para penjabat Gubernur, juga memberikan petunjuk kepada masyarakat Bagaimana cara pembayaran untuk bisa memiliki motor harga murah. Nah disitu pembayaran bisa melalui rekening dimana beratas nama Staff atau orang kepercayaan gubernur. Tapi itu hanya fiktif alias palsu,” urai Kapolda Jatim.
Dari aksi penipuan tersebut. Pelaku meraup uang Rp87 juta selama 3 bulan sebelum diciduk polisi.
“Pelaku ini telah meraup keuntungan dari beberapa warga yang tertarik dengan harga kendaran bermotor murah sebanyak puluhan juta rupiah. Hasil himpunan data korban yang tertipu banyak dari Jawa Timur,” bebernya.
Dari ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman Hukuman 12 tahun.
Selain itu barang bukti yang diamankan, unduhan File Video yang diunggah pada media sosial Tiktok unggahan video yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.
“Kepada masyarakat dimohon agar secara bijak dalam memanfaatkan aplikasi atau media sosial. Berperan positiflah dalam memanfaatkannya jangan menyesatkan yang akhirnya bisa merugikan orang lain dan diri sendiri hingga terlibat pidana,” tutup Irjen Nanang Avianto. (rus/van)