Sementara Kasek SMA Barunawati Ahmad Sami’an mengaku sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan terburuk jika nilai BOPDA turun atau bahkan dihapus. Sami’an mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyesuaian rencana anggaran, pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Opsi tersebut sedikit-banyak tentu akan berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan.
Opsi kedua, sambung Sami’an, pihaknya tidak punya pilihan lain kecuali membebankan biaya operasional kepada wali murid. “Kami tahu ini tentu cukup berat karena selama ini sekolah-sekolah di Surabaya terbiasa gratis atau bayar sebagian,” kata dia.
Kuswinarti (51), ternyata menjadi salah seorang yang was-was. Anak Kuswinarti, Miftahul Janah sedang menempuh pendidikan kelas XI di SMAN 16. Andaikata BOPDA dicabut atau dikurangi, maka Kuswinarti harus merogoh dompet lebih dalam untuk membiayai uang sekolah anaknya.
“Selama ini saya hanya menyuplai uang saku harian untuk anak saya. Kalau nanti sekolah bayar, tentu akan ada biaya ekstra yang perlu disiapkan. Sayang sekali, seharusnya uang itu bisa untuk keperluan yang lain,” kata istri buruh pabrik ini.
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi membenarkan adanya keresahan soal uang sekolah ini. Tak hanya itu, program-program yang selama ini sudah dicanangkan Pemkot seperti permakanan tambahan, pelatihan serta pengiriman guru dan pelajar ke luar negeri plus rencana sertifikasi tahun depan terancam pupus. “Program-program itu bisa saja masih dinikmati para siswa asalkan Pemprov memutuskan melanjutkannya dengan APBD Pemprov,” ucap dia.
Dikatakan Martadi, pada dasarnya maksud dan tujuan kebijakan ini adalah baik. Yaitu, untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tapi, jangan sampai yang terjadi justru downgrade (penurunan).
Untuk itu, dia mengusulkan pembagian kewenangan tidak dibebankan 100 persen kepada Pemprov. “Harus sadar bahwa Pemprov punya keterbatasan sumber daya maupun sumber dana. Di sisi lain, Pemprov harus mengurus SMA/SMK di 38 kabupaten/kota. Saya rasa sangat sulit jika harus menuntut fasilitas seperti yang diperoleh sekolah-sekolah di Surabaya seperti sekarang,” tandas alumnus Unesa ini.
Menurut dia, tetap harus ada ruang bagi Pemkot Surabaya agar bisa berkontribusi memajukan pendidikan di daerahnya. “Jangan sampai ada anak tidak bersekolah di Surabaya, tapi Pemkot sendiri kesulitan melakukan program intervensi,” sambung dia.
Selain itu, Martadi juga berharap pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan UU 23 Tahun 2014. Melalui PP tersebut, pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan dapat diatur lebih detail dengan mempertimbangkan penyesuaian-penyesuaian yang ada di daerah. (hms/yul/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




