Diskominfo Jatim Apresiasi Kepolisian yang Ungkap Kasus Penipuan Video Palsu Gubernur Khofifah

Diskominfo Jatim Apresiasi Kepolisian yang Ungkap Kasus Penipuan Video Palsu Gubernur Khofifah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin saat konferensi pers. Foto: Devi Fitri Afriyanti/BANGSAONLINE

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon genggam berbagai merek, unduhan file video manipulasi, akun TikTok palsu, akun WhatsApp, akun dompet digital DANA, rekening bank atas nama fiktif, hingga uang tunai sebesar Rp43.792.000.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Apresiasi Diskominfo Jatim

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin berterima kasih kepada polda Jatim.

"Terima kasih Bapak Kapolda sudah cepat melakukan tindakan. Ini adalah upaya kita semua untuk memberikan literasi ke masyarakat. Bahwa teknologi yang kita gunakan harus digunakan secara bijak,” tegas Sherlita.

Pihaknya berharap masyarakat berlaku bijaksana dengan teknologi yang semakin canggih. Termasuk AI yang kini sudah sangat pesat berkembang.

“Kami harap ke depan kerjasama Polda Jatim dengan Pemprov Jatim akan semakin erat terutama dalam menyikapi gangguan penggunaan siber,” pungkasnya. (dev/van)