
Daftar Isi
Para tersangka juga mencantumkan nomor WhatsApp admin dalam unggahan, mengarahkan korban untuk menghubungi mereka dan mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan.
Patroli siber Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kemudian menindaklanjuti laporan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur yang mendeteksi penyebaran video hoaks tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Mereka adalah HMP (32 tahun), UP (24 tahun), dan AH (34 tahun).
HMP berperan membuat akun TikTok dan mengedit video deepfake Gubernur Jatim, kemudian menyerahkannya kepada UP untuk diunggah. Ia juga menyediakan rekening bank untuk menampung hasil penipuan.
UP bertugas mengunggah video hasil manipulasi tersebut ke media sosial, sementara AH berperan sebagai operator admin WhatsApp, berinteraksi dengan korban dan mengarahkan mereka untuk melakukan transfer dana.
Para pelaku diketahui telah beroperasi selama tiga bulan dan berhasil mengelabui sekitar 100 orang korban yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara. Total keuntungan yang dikantongi mencapai Rp87,6 juta.
"Kami juga menemukan bahwa selain Gubernur Jawa Timur, para pelaku sempat membuat video manipulatif serupa dengan mencatut nama Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat," kata Nanang.