Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argopuro Kabupaten Probolinggo menuai sorotan karena dinilai janggal.
Hal ini menyusul persyaratan yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) dianggap tidak lazim dan berpotensi menimbulkan polemik.
Sorotan tersebut muncul lantaran Pansel dinilai menetapkan persyaratan yang diduga bersifat terselubung, yakni tidak mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi calon direktur.
Dalam persyaratan seleksi, calon direktur disebut cukup menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti sertifikasi pelatihan air minum setelah terpilih.
Padahal, sertifikasi kompetensi dinilai sebagai syarat krusial bagi jabatan strategis seperti Direktur Perumdam.
Sorotan publik itu kemudian ditanggapi Ketua Pansel, Ugas Irwanto, yang menyampaikan klarifikasi dan jawaban tertulis kepada wartawan Harian Bangsa, Kamis (18/12/2025).
Ugas Irwanto yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo beralasan bahwa Peraturan Menteri PUPR Tahun 2018 hanya mewajibkan sertifikasi bagi direktur definitif, bukan bagi calon direktur. Karena itu, ia menilai ketentuan tersebut tidak melanggar aturan seleksi.
Sementara itu, dalih tersebut dibantah pemerhati politik dan hukum Kabupaten Probolinggo, H Lutfhi Hamid, yang juga Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP).
Ia menegaskan persyaratan direksi seharusnya berlaku mutatis mutandis terhadap calon direktur.
“Calon direktur wajib memenuhi seluruh syarat yang ditentukan untuk direktur definitif. Sertifikasi kompetensi adalah standar minimal yang wajib dipenuhi oleh seorang direktur. Maka standar itu juga melekat pada calon direktur, karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai direktur, bukan jabatan lain,” tegas H Lutfhi.
Ia juga menjelaskan bahwa penafsiran calon direktur tidak wajib memenuhi standar kompetensi dinilai keliru dan bertentangan dengan aturan. Sebagai ilustrasi, ia membandingkan dengan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
“Kowad itu jelas harus perempuan. Lalu apakah bisa ditafsirkan calon Kowad boleh laki-laki hanya karena aturan menyebut Kowad, bukan calon Kowad? Tentu tidak!,” ujarnya.
Atas polemik tersebut, Inspektorat Kabupaten Probolinggo diminta memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pansel agar proses rekrutmen tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada satu pun pihak di negara ini yang boleh melanggar aturan. Semua harus berjalan sesuai regulasi, terlebih Bupati Probolinggo sudah menegaskan komitmen penerapan sistem merit dalam proses rekrutmen jabatan,” katanya.
Para pemerhati menilai proses rekrutmen yang patuh terhadap aturan akan melahirkan direktur Perumdam yang profesional, kompeten, dan sesuai harapan masyarakat.
Menurutnya, tidak diwajibkannya sertifikasi membuka celah bagi calon yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya.
Kondisi ini dinilai memunculkan tanda tanya publik dan kecurigaan adanya kepentingan tertentu, sehingga panitia seleksi seharusnya bersikap tegas.
"Karena, orang yang memiliki sertifikat itu bukan tidak ada di Kabupaten Probolinggo. Kalau ini memang terlanjur jalan sudah ada seleksi dalam 8 besar. Maka yang terseleksi itu dipasrikan sudh memiliki sertifikat," pungkasnya.
Sebagai informasi, tim Pansel saat ini telah mengumumkan delapan nama yang dinyatakan lolos ke tahap delapan besar, sementara enam peserta lainnya dinyatakan tidak lolos seleksi. (ndi/van)





