
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Mojokerto menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi di dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Whicesa. Agenda utama dalam kegiatan ini mencakup pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto untuk tahun anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, dan turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Oktavian; Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko; jajaran kepala OPD, serta unsur Forkopimda.
Perubahan RTRW Kabupaten Mojokerto
Rizal Oktavian yang mewakili Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menyampaikan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto kini dilakukan dengan pendekatan baru, yakni pencabutan dan penetapan aturan baru.
"Merujuk pada surat Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tertanggal 31 Januari 2025, revisi RTRW tidak lagi dilakukan melalui perubahan, melainkan pencabutan perda lama dan penetapan perda baru. Oleh karena itu, nomenklatur Raperda disesuaikan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2045," paparnya.
Strategi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Menanggapi Raperda kedua terkait revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Mojokerto telah menyiapkan sejumlah strategi guna meningkatkan pencatatan dan pelaporan barang hasil pengadaan.
"Langkah-langkah strategis akan dilakukan, seperti rekonsiliasi data barang secara berkala tiap semester antara pengurus barang dan pihak keuangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak, maka akan dilakukan inventarisasi ulang," tegas Rizal.
Tantangan Pemerataan Pendapatan
Dalam LKPJ Bupati Mojokerto tahun anggaran 2024, Wakil Bupati menyoroti permasalahan ketimpangan pendapatan. Indeks ketimpangan pendapatan Kabupaten Mojokerto tercatat sebesar 0,337, melampaui target 0,312, namun masih menunjukkan tantangan dalam pemerataan ekonomi.
"Capaian ini menunjukkan bahwa distribusi pendapatan masih belum merata, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2023, pemerataan pada tahun 2024 mengalami peningkatan," ungkapnya.
Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Sinergi antara eksekutif dan legislatif akan menjadi kunci agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Mojokerto," pungkasnya.
Dengan koordinasi yang kuat, Pemkab dan DPRD Mojokerto optimistis dapat menghadirkan kebijakan yang tepat dan berdampak positif bagi masyarakat. (adv/ris/mar)