SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepergok menjalankan usaha jualan batu akik, Saurabh Sharma (37) warga negara India diamankan petugas kantor Imigrasi kelas I khusus Surabaya yang terletak di Kecamatan Waru. Sebab, dia hanya mengantongi izin kunjungan tetapi disalahgunakan untuk bekerja berjualan batu akik yang melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Pria kelahiran Rajasthan, India itu kepergok ketika melayani petugas Imigrasi yang berpura-pura membeli batu akik di salah satu pameran di Surabaya.
Saurabh Sharma yang juga seorang herbalist itu, mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Karena temannya bisnis batu akik, dia ikut-ikutan.
Baca Juga: Batu Akik Kembali Menggeliat di Pacitan
“Saya tidak tahu apa-apa. Tujuan saya ke sini (Indonesia-red) hanya untuk berlibur dan membantu teman saya untuk berjualan batu akik,” papar Saurabh Sharma kepada wartawan, Senin (5/10).
Sementara itu, Kepala kantor Imigrasi kelas I khusus Surabaya di Waru Sidoarjo, Zaeroji mengatakan, pihaknya memberikan pembinaan agar Saurabh Sharma tidak mengulangi perbuatannya. Alasannya, Saurabh Sharma kali pertama ke Indonesia dan tidak memahami kesalahannya.
“Izin yang dimiliki hanya untuk kunjungan. Kami akan memberikan pembinaan kepadanya," tegas Zaeroji.
Baca Juga: Batu Akik Diprediksi Bakal Kembali Booming di Pacitan
Pihak Imigrasi sendiri, tetap memerintahkan Saurabh Sharma segera kembali ke India dalam waktu dekat. Apabila tidak memiliki biaya pulang, maka dideportasi atau dipulangkan paksa. (cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News