Korlap aksi, Hari Budianto, saat berorasi di depan Kantor TIS. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
Hari juga menyebutkan bahwa 17 mantan karyawan PT TIS hanya mendapatkan pesangon sebesar Rp3 juta, padahal sesuai aturan pesangon seharusnya sebesar sembilan kali gaji. Tak hanya PT TIS, menurutnya ada 4 perusahaan lain di Kabupaten Kediri yang juga tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Para buruh menuntut agar manajemen PT TIS segera membayarkan uang pesangon pensiun, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai Undang-Undang. Mereka juga meminta pihak manajemen untuk membayar kekurangan upah selama karyawan bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu, massa aksi mendesak pemerintah daerah setempat untuk mencabut izin operasional usaha yang dimiliki pemilik perusahaan dimaksud apabila tidak bersedia membayar pesangon dan hak-hak buruh lainnya. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan atas dugaan pelanggaran hak normatif buruh.
Sementara itu, manajemen PT TIS belum memberikan konfirmasi terkait tuntutan para buruh. Salah seorang petugas keamanan perusahaan, Moch Budi, menyampaikan bahwa pimpinan PT TIS hanya bersedia bertemu dengan wartawan jika ada janji sebelumnya.
"Maaf Mas, pimpinan kami tidak bersedia ditemui wartawan kalau tidak ada janji sebelumnya," ucapnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




