MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya mewujudkan pelayanan yang terbaik. Sebagaimana peraturan yang berlaku, mulai tahun ini calon jemaah haji (CJH) harus memiliki status kepesertaan aktif dalam Program JKN. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh calon jamaah haji terlindungi dari risiko kesehatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa CJH yang akan berangkat diwajibkan untuk menjadi kepesertaan aktif JKN. Imbauan tersebut agar para calon jamaah tidak khawatir saat membutuhkan layanan kesehatan selama beribadah.
"Memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN merupakan salah satu syarat wajib bagi calon jamaah haji. Ini sebagai bentuk perlindungan agar para jamaah memiliki jaminan layanan kesehatan yang memadai, baik sebelum keberangkatan maupun selama di tanah suci" ujar Elke Winasari, Jumat (9/5/2025).
Ketentuan ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah yang menetapkan bahwa setiap CJH wajib menunjukkan bahwa mereka adalah peserta aktif JKN, baik yang didaftarkan melalui segmen Penerima Bantuan luran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri.










