Pastikan Ibadah Haji Lancar, CJH Diwajibkan Miliki Status Kepesertaan Aktif JKN

Pastikan Ibadah Haji Lancar, CJH Diwajibkan Miliki Status Kepesertaan Aktif JKN Solikin, salah satu peserta JKN yang menceritakan pengalamannya saat mendaftar sebagai CJH. (Ist)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya mewujudkan pelayanan yang terbaik. Sebagaimana peraturan yang berlaku, mulai tahun ini calon jemaah haji (CJH) harus memiliki status kepesertaan aktif dalam Program JKN. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh calon jamaah haji terlindungi dari risiko kesehatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa CJH yang akan berangkat diwajibkan untuk menjadi kepesertaan aktif JKN. Imbauan tersebut agar para calon jamaah tidak khawatir saat membutuhkan layanan kesehatan selama beribadah.

"Memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN merupakan salah satu syarat wajib bagi calon jamaah haji. Ini sebagai bentuk perlindungan agar para jamaah memiliki jaminan layanan kesehatan yang memadai, baik sebelum keberangkatan maupun selama di tanah suci" ujar Elke Winasari, Jumat (9/5/2025).

Ketentuan ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah yang menetapkan bahwa setiap CJH wajib menunjukkan bahwa mereka adalah peserta aktif JKN, baik yang didaftarkan melalui segmen Penerima Bantuan luran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri.

Maka CJH yang belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif diharuskan mengaktifkan status JKN-nya sebelum proses pelunasan biaya haji.

"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada calon jamaah haji dalam memenuhi persyaratan ini. Kami juga membuka help desk khusus di kantor cabang untuk melayani verifikasi peserta haji, sehingga prosesnya lebih cepat dan tidak menyulitkan calon jamaah, terangnya.

Proses pengecekan status JKN CJH kini sangat mudah. Elke Winasari menjelaskan, para CJH dapat memeriksa melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau menghubungi Care Center 165. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan Kemenag setempat untuk membantu verifikasi status peserta selama proses pendaftaran haji berlangsung.

Solikin, salah satu CJH menceritakan pengalamnya, ia merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan.