
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya mewujudkan pelayanan yang terbaik. Sebagaimana peraturan yang berlaku, mulai tahun ini calon jemaah haji (CJH) harus memiliki status kepesertaan aktif dalam Program JKN. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh calon jamaah haji terlindungi dari risiko kesehatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa CJH yang akan berangkat diwajibkan untuk menjadi kepesertaan aktif JKN. Imbauan tersebut agar para calon jamaah tidak khawatir saat membutuhkan layanan kesehatan selama beribadah.
"Memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN merupakan salah satu syarat wajib bagi calon jamaah haji. Ini sebagai bentuk perlindungan agar para jamaah memiliki jaminan layanan kesehatan yang memadai, baik sebelum keberangkatan maupun selama di tanah suci" ujar Elke Winasari, Jumat (9/5/2025).
Ketentuan ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah yang menetapkan bahwa setiap CJH wajib menunjukkan bahwa mereka adalah peserta aktif JKN, baik yang didaftarkan melalui segmen Penerima Bantuan luran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri.
Maka CJH yang belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif diharuskan mengaktifkan status JKN-nya sebelum proses pelunasan biaya haji.
"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada calon jamaah haji dalam memenuhi persyaratan ini. Kami juga membuka help desk khusus di kantor cabang untuk melayani verifikasi peserta haji, sehingga prosesnya lebih cepat dan tidak menyulitkan calon jamaah, terangnya.
Proses pengecekan status JKN CJH kini sangat mudah. Elke Winasari menjelaskan, para CJH dapat memeriksa melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau menghubungi Care Center 165. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan Kemenag setempat untuk membantu verifikasi status peserta selama proses pendaftaran haji berlangsung.
Solikin, salah satu CJH menceritakan pengalamnya, ia merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan.
"Awalnya saya tidak tahu kalau sekarang harus aktif JKN untuk berangkat haji. Tapi setelah diberi arahan oleh petugas, saya langsung cek Mobile JKN dan ternyata status saya aktif. Alhamdulillah jadi tidak perlu khawatir lagi," kata Solikin.
Solikin menambahkan bahwa proses pengecekan dan konfirmasi sangat mudah dilakukan. Bahkan, jika ada masalah status kepesertaan, peserta hanya perlu menghubungi kantor cabang atau mengakses layanan digital dari BPJS Kesehatan tanpa harus datang langsung.
Selain memastikan kepesertaan aktif, CJH juga diimbau untuk mengecek faskes tingkat pertama yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan, agar sewaktu-waktu menbutuhkan layanan kesehatan sebelum berangkat, mereka bisa langsung mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah dipilih.
Untuk CJH yang masih memiliki tunggakan iuran juga harus segera melakukan pelunasan agar status kembali aktif. Untuk itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai metode pembayaran iuran, baik melalui bank, e-commerce, hingga minimarket demi memudahkan peserta.
Dengan mengikuti prosedur yang telah disiapkan, CJH dapat merasakan manfaat dari
Program JKN, sekaligus menjalani ibadah dengan tenang tanpa khawatir masalah kesehatan.
"Dengan adanya program ini, saya jadi tidak perlu khawatir saat beribadah nanti, karena kesehatan saya dan keluarga juga sudah terjamin," pungkas Solikin. (ris/msn)