Nurul Yatim (kiri) dan Syahrul Munir.
Kemudian, di Permendagri Nomor 110 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa, BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD, dan pengawasan eksternal dilakukan oleh bupati.
"Sebagai catatan, DPRD Kabupaten/Kota boleh mengundang kepala desa dalam rapat dengar pendapat yang membahas program kabupaten yang bersentuhan dengan desa," jelasnya.
Ia lantas mencontohkan proyek pembangunan infrastruktur yang melewati desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, dan evaluasi bantuan sosial kabupaten.
"Itu pun bersifat undangan koordinatif, bukan hearing dalam konteks pemanggilan resmi seperti kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.
Atas dasar itu, tambah Yatim, DPRD tidak berwenang meng-hearing atau memanggil secara paksa kades. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh bupati/wali kota.
"Jika DPRD ingin meminta penjelasan atau klarifikasi dari kades, harus melalui koordinasi atau fasilitasi Pemerintah Daerah (bupati/wali kota)," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyampaikan, DPRD mengundang kades bersangkutan karena menindaklaniuti adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD.
"Kita panggil karena ada surat aduannya masuk ke DPRD," kata Syahrul kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (10/5/2025).
"Jadi, dasar kita panggil karena ada aduan. Kita mediasi sebagaimana biasanya. Kita bukan menghakimi, karena penghakiman ya ranahnya pengadilan. Kalau pun itu masuk ranah pidana atau perdata," imbuh anggota Fraksi PKB ini.
Syahrul menambahkan, DPRD Gresik dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kades karena kades itu pengguna APBD.
"Kades kan menggunakan APBD," pungkas Syahrul. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




