SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karena pesan makanan di 8 tempat perusahaan Catering dan tidak dibayar, Elizabeth Susanti (41) warga Jl. Mleto gg.II, Tambaksari, Surabaya harus ditahan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ditangkapnya Eizabeth Susanti ini dikarenakan pesanan makanannya di 8 tempat Catering berbeda tidak terbayarkan. Sehingga beberapa perusahaan makanan siap saji Catering, salah satunya Catering Maharani lantas melaporkan ke polisi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Subekti mengatakan, tersangka yang residivis kasus penipuan CPNS ini sengaja memesan makanan dengan menggunakan salah satu parpol karena ada dendam pribadi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Barang bukti yang disita dari residivis yang tersandung kasus CPNS pada tahun 2011 dan mencatut salah satu kandidat Cawali Surabaya 2015 ini berupa satu panci dan satu lembar nota pembelian.
"Saya sengaja memesan makanan tersebut mengatasnamakan partai, karena saya dendam dengan salah satu Bacawali Kota Surabaya," jelas Elizabeth.
Elizabeth sendiri terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang ancamannya hukuman penjara di atas 4 tahun. (yan/rev)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News