Polda Jatim Gelar Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Ada 2.300 Tersangka Termasuk dari Debt Collector

Polda Jatim Gelar Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Ada 2.300 Tersangka Termasuk dari Debt Collector Tersangka yang terjaring Operasi Pekat Semeru 2025. (Ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Mapolres di Jatim menggelar hasil Operasi Pekat Semeru 2025 di gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (16/5/2025). Dari hasil gelar tersangka, ditemukan sebanyak 2.300 tersangka dari 1.863 kasus.

Dalam operasi tersebut, Polda Jatim dan jajaran melibatkan 275 personel yang diturunkan dengan menyasar 2.566 target titik operasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan yang kondusif, dan mendukung iklim investasi di Jatim.

“Jenis kejahatan yang paling banyak diungkap adalah penganiayaan, pemerasan, serta konflik antar kelompok seperti perguruan silat dan kelompok penagih utang,” ujarnya.

Polda Jatim mencatat, over prestasi hingga 420% dari target yang ditentukan. Sebanyak 1.444 kasus ditangani secara pembinaan dengan melibatkan lebih dari 1.900 orang.

Dari hasil pendataan, untuk hasil ungkap Oprasi Pekat Semeru tahap I tanggal 1-8 Mei, ada 86 kasus penganiayaan dengan 123 tersangka.

Gangster ada 5 kasus dari 13 tersangka, pemerasan/pemalakan ada 21 kasus dari 30 tersangka, untuk pencak silat ada 23 kasus dari 46 tersangka, dan debt collector ada 3 kasus dari 6 tersangka.

Sedangkan untuk Operasi Pekat Semeru gelombang II tanggal 9-14 Mei, jumlah penganiayaan terdapat 187 kasus dari 249 tersangka, gangster 4 kasus dari 9 tersangka, pemerasan/pemalakan 20 kasus dari 23 tersngka, aksi kekerasan pencak silat ada 11 kasus dari 17 tersangka, debt collector 6 kasus dari 10 tersangka, kejahatan jalanan 8 kasus dari 11 tersangka, ditambah 20 kasus dari 16 tersangka dan Ungkap Kasus Pembinaan dan Tipiring 1.444 Kasus dan 1.706 orang yang ditindak.

Dari beberapa tersangka, secara terpisah akan disangkakan dengan pasal yang sesuai kategori. Untuk premanisme akan digolongkan dan dikenakan pasal 368 KUHP, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasal 351 KUHP. (rus/msn)