
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Tujuh bulan sudah berlalu sejak Polrestabes Surabaya menetapkan Sugiarto sebagai buronan.
Namun, sosok tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp3,7 miliar ini masih bebas berkeliaran tanpa jejak.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi pusiknas.polri.go.id, nama Sugiarto tercatat sebahai DPO sejak 1 Oktober 2024 dengan nomor DPO/150/IX/RES.1.11./2024/SATRESKRIM.
Penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/337/XI/RES.1.11./2024/SATRESKRIM. Hal itu diutarakan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
“Iya benar, sudah ditetapkan DPO,” ucap Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Selasa, (27/5/2025).
Penetapan buron terhadap Sugiarto ini bermula ketika dirinya menjadi supervisor sales di sebuah perusahaan pembuat bata ringan. Warga asal Kalisosok Lor, Krembangan itu lalu melakukan aksi penggelapan dana fantastis milik perusahaan.
Tak sendiri, Sugiarto bekerja sama dengan Bertah Puspasari, yang kini resmi ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
Kala itu, keduanya dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus penggelapan dalam jabatan.
Modusnya yakni, menjual produk milik perusahaan ke pemesan, namum hasil penjualan tidak disetorkan. Oleh keduanya justru dipergunakan untuk foya-foya.
Nilai rupiah yang berhasil dikeruk terbilang fantastis. Sugiarto menggelapkan total Rp1,9 miliar, sedang Bertah sebanyak Rp1,7 miliar.
“Masih terus ditelusuri. Jika masyarakat ada yang mengetahui keberadaan pelaku, bisa segera diinformasikan kepada kami,” kata Rina.
Bertah Puspasari sendiri telah mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Warga Tamiajeng, Pacet, Mojokerto itu sedang menjalani hukuman 3 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan Sugiarto yang lahir di Jontang, Nusa Tenggara Timur pada 22 Juli 1980, masih menjadi misteri.
Data KTP menunjukkan alamatnya di Jalan Kalisosok Lor Nomor 24-26, Krembangan Surabaya. Namun, berdasarkan informasi terakhir, ia diketahui berdomisili di Puri Safira Regency blok K-5/22, Menganti, Gresik. (rus/van)