Dari kiri, Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan, Ketua M. Syahrul Munir, Wakil Ketua Ahmad Nurhamim, dan Wakil Ketua Lutfi Dhawam saat paripurna. Foto: SYUHUD/BO
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda pandangan umum (PU) fraksi terhadap 3 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemkab Gresik, di ruang paripurna, Rabu (28/5/2025).
Ketiga raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gresik 2025 - 2029, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda BPR) Gresik.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, didampingi tiga pimpinan lainnya, yitu Ketua M. Syahrul Munir, Wakil Ketua Mujid Riduan, dan Ahmad Nurhamim.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik, Asluchul Alif, hadir dalam agenda tersebut.
Dalam kesempatan itu, enam juru bicara (jubir) fraksi, yakni Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Pembangunan, dan Fraksi Nasdem-Demokrat, satu per satu menyampaikan tanggapan atas 3 raperda tersebut.
Jubir Fraksi PKB, Jamiyatul Mukaromah, menyampaikan bahwa Fraksi PKB memberikan atensi atas Rancangan Akhir (Rankir) RPJMD Gresik 2025-2029 dengan beberapa point strategis.
Menurut Fraksi PKB, Rankir RPJMD Gresik 2025-2029 sama sekali tidak menyertakan dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah (RIPJPID).
"Hal ini mengindikasikan pemerintah daerah melalui Bappeda dalam perencanaan program yang tertuang dalam dokumen Rankir RPJMD Gresik 2025-2029 tidak berbasis data riset," ujarnya.
"Kesimpulan awal, bahwa riset belum menjadi ekosistem kerja pemerintah daerah. Fakta ini diperkuat atas ketiadaan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Gresik tidak pernah terdengar kelembagaannya," imbuhnya.
Selanjutnya, Perseroda BPR Bank Gresik, mengutip UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai regulasi penyangga atas Perseroda BPR, bahwa entitas keuangan milik daerah dikontribusikan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat, dan pengurangan ketimpangan ekonomi.
"Pemerintah daerah atas eksistensi Bank Gresik kami pertanyakan beberapa poin strategis, bagaimana kinerja keuangan yang selama ini dilakukan? Bagaimana manajemen risiko disusun skemanya? Apa inovasi produk dan layanan yang telah dibuat? Seberapa besar dampak terhadap pertumbuhan ekonomi lokal utamanya sektor UMKM?" cetus Mukaromah.
Kemudian terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mukaromah mengutip pidato Plt. Bupati Gresik, bahwa spirit raperda perubahan ini untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Dalam strategi untuk optimalisasi pendapatan, bagaimana strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan local tax ratio (rasio pajak daerah)? Piutang pajak Rp271 miliar adalah serpihan fakta dari rendahnya kepatuhan wajib pajak (WP). Apakah ada profiling dan updating WP? Kalau ada, berapa tahun sekali dilakukan?" tanyanya.
Jubir F-PDI Perjuangan, Noto Utomo, menekankan RPJMD Gresik tahun 2025-2029 sebagai bagian strategis dari proses perencanaan pembangunan yang berorientasi pada masa depan dan memiliki posisi vital dalam menentukan arah serta prioritas pembangunan daerah.






