Kapolres Gresik Rilis Admin Grup Facebook Cinta Sedarah

Kapolres Gresik Rilis Admin Grup Facebook Cinta Sedarah Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menginterogasi tersangka. Foto: Ist

Ia menyampaikan, motif tersangka membuat grup ialah fantasi seksual terhadap hubungan sedarah.

"Tersangka bukan hanya sebagai pembuat grup, tapi juga penggerak. Tersangka yang menyaring anggota, memoderasi postingan, dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut," ungkapnya.

Kapolres Gresik menyebut, tersangka membuat akun Facebook Cinta Sedarah karena fantasinya terhadap seorang saudara perempuan orang tuanya. Kemudian, dibuatlah akun tersebut untuk menyalurkan fantasi, dan mengumpulkan teman-teman.

"Setelah grup viral dan menuai kecaman publik, tersangka mengganti nama grup dari 'Cinta Sedarah' menjadi 'Suka Duka' untuk menghindari pelacakan polisi. Namun, polisi tetap berhasil membongkar aktivitasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan satu buah SIM card," paparnya.

Atas perbuatannya, IDG dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan konten menyimpang serupa. Kami sangat menyayangkan kasus yang melibatkan hubungan sedarah atau inses. Memakai fantasi ikatan keluarga sedarah seperti ayah, ibu, atau anak. Akibat dari grup ini banyak merugikan masyarakat dan meresahkan masyarakat," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO