Sidang terkait perdagangan organ tubuh di PN Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus perdagangan organ tubuh manusia kembali mencuat di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pasangan suami istri asal Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, diduga terlibat dalam jaringan jual beli ginjal ilegal lintas negara.
Dalam sidang lanjutan pada Selasa (3/6/2025), saksi Rina Alifia Hayuning Mas mengungkap fakta mengejutkan. Di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim, ia mengaku terpaksa menjual ginjalnya sendiri atas desakan suaminya, Mochamad Baharudin Amin, yang kini menjadi terdakwa utama.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
"Yang dijual ginjal saya, saya disuruh-suruh suami," ujar Rina lirih saat memberikan kesaksian.
Menurut Rina, keputusan menjual ginjalnya dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi. Suaminya disebut mengetahui cara menjual ginjal secara ilegal dan mengatur seluruh prosesnya.
"Disuruh dan dirayu untuk jual ginjal karena faktor ekonomi. Dia yang tahu caranya jual ginjal gimana," jelasnya.
Lebih lanjut, Rina mengungkap bahwa suaminya pernah menjual ginjalnya sendiri di Jakarta dua tahun lalu melalui jejaring sosial Facebook. Kini, Baharudin hidup hanya dengan satu ginjal.
Upaya Transplantasi di India Gagal di Bandara
Dalam persidangan, Rina mengungkap bahwa ia hampir diterbangkan ke India untuk menjalani transplantasi ginjal. Keberangkatannya difasilitasi oleh seorang pria bernama Achmad Farid, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas Imigrasi Bandara Juanda mencurigai alasan perjalanan mereka.
"Saya disuruh Farid bilang ke petugas kalau sakit kulit kepala. Tapi petugas curiga, akhirnya kami dibawa ke ruang imigrasi," ungkapnya.
Rina menambahkan bahwa seluruh biaya perjalanan, termasuk tiket pesawat dan dokumen, ditanggung oleh Farid. Ginjalnya disebut dijual seharga Rp600 juta, dengan uang muka Rp10 juta yang sudah diterima Baharudin.
Selain Rina, sidang juga menghadirkan Siti Nurul Haliza, warga Makassar, yang disebut sebagai pembeli ginjal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




