Kasus Perdagangan Ginjal di Sidoarjo, Suami Diduga Paksa Istri Jual Organ

Kasus Perdagangan Ginjal di Sidoarjo, Suami Diduga Paksa Istri Jual Organ Sidang terkait perdagangan organ tubuh di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus perdagangan organ tubuh manusia kembali mencuat di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pasangan suami istri asal Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, diduga terlibat dalam jaringan jual beli ginjal ilegal lintas negara.

Dalam sidang lanjutan pada Selasa (3/6/2025), saksi Rina Alifia Hayuning Mas mengungkap fakta mengejutkan. Di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim, ia mengaku terpaksa menjual ginjalnya sendiri atas desakan suaminya, Mochamad Baharudin Amin, yang kini menjadi terdakwa utama.

"Yang dijual ginjal saya, saya disuruh-suruh suami," ujar Rina lirih saat memberikan kesaksian.

Menurut Rina, keputusan menjual ginjalnya dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi. Suaminya disebut mengetahui cara menjual ginjal secara ilegal dan mengatur seluruh prosesnya.

"Disuruh dan dirayu untuk jual ginjal karena faktor ekonomi. Dia yang tahu caranya jual ginjal gimana," jelasnya.

Lebih lanjut, Rina mengungkap bahwa suaminya pernah menjual ginjalnya sendiri di Jakarta dua tahun lalu melalui jejaring sosial Facebook. Kini, Baharudin hidup hanya dengan satu ginjal.

Upaya Transplantasi di India Gagal di Bandara

Dalam persidangan, Rina mengungkap bahwa ia hampir diterbangkan ke India untuk menjalani transplantasi ginjal. Keberangkatannya difasilitasi oleh seorang pria bernama Achmad Farid, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas Imigrasi Bandara Juanda mencurigai alasan perjalanan mereka.

"Saya disuruh Farid bilang ke petugas kalau sakit kulit kepala. Tapi petugas curiga, akhirnya kami dibawa ke ruang imigrasi," ungkapnya.

Rina menambahkan bahwa seluruh biaya perjalanan, termasuk tiket pesawat dan dokumen, ditanggung oleh Farid. Ginjalnya disebut dijual seharga Rp600 juta, dengan uang muka Rp10 juta yang sudah diterima Baharudin.

Selain Rina, sidang juga menghadirkan Siti Nurul Haliza, warga Makassar, yang disebut sebagai pembeli ginjal.

"Yang bayar pesawat semua Mas Farid. Tapi katanya nanti uangnya diganti sama yang beli ginjal (Mbak Nurul),” tambah Rina.

Transaksi Berawal dari Facebook

Siti Nurul Haliza mengaku mengenal Baharudin dan Farid melalui Facebook. Sebelum rencana keberangkatan ke India, mereka sempat bertemu di Makassar untuk membahas harga dan proses transplantasi.

"Kenal Farid dan Baharudin dari FB. Farid yang menjelaskan tentang proses transplantasinya di India. Total saya disuruh Rp650 juta, termasuk biaya visa, makan, operasi, dan biaya operasional," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, Haliza mengaku telah mentransfer Rp300 juta secara bertahap kepada Farid.

"Sudah TF totalnya Rp300 juta kepada Farid, dengan rincian biaya pemberangkatan," tambahnya.

Kuasa Hukum Sebut Indikasi Jual Beli Organ

Kuasa hukum terdakwa Farid dan Ayu, Edi Waluyo, menilai bahwa keterangan para saksi mengarah pada praktik jual beli organ yang dilarang oleh hukum Indonesia.

"Kalau menurut saya, itu sudah ada transaksi di antara mereka. Ada biaya yang dikeluarkan. Berarti kan ada pembelian organ. Nah, secara hukum boleh tidak jual beli organ?" ujarnya usai persidangan.

Pihaknya masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Tergantung kita nanti setelah putusan. Apakah jaksa akan melaporkan atau kita yang akan melaporkan. Kita lihat nanti putusannya bagaimana," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Indonesia, mengingat jaringan perdagangan organ lintas negara semakin marak. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan ahli medis. (cat/mar)