Kasus Perdagangan Ginjal di Sidoarjo, Suami Diduga Paksa Istri Jual Organ

Kasus Perdagangan Ginjal di Sidoarjo, Suami Diduga Paksa Istri Jual Organ Sidang terkait perdagangan organ tubuh di PN Sidoarjo.

"Yang bayar pesawat semua Mas Farid. Tapi katanya nanti uangnya diganti sama yang beli ginjal (Mbak Nurul),” tambah Rina.

Transaksi Berawal dari Facebook

Siti Nurul Haliza mengaku mengenal Baharudin dan Farid melalui Facebook. Sebelum rencana keberangkatan ke India, mereka sempat bertemu di Makassar untuk membahas harga dan proses transplantasi.

"Kenal Farid dan Baharudin dari FB. Farid yang menjelaskan tentang proses transplantasinya di India. Total saya disuruh Rp650 juta, termasuk biaya visa, makan, operasi, dan biaya operasional," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, Haliza mengaku telah mentransfer Rp300 juta secara bertahap kepada Farid.

"Sudah TF totalnya Rp300 juta kepada Farid, dengan rincian biaya pemberangkatan," tambahnya.

Kuasa Hukum Sebut Indikasi Jual Beli Organ

Kuasa hukum terdakwa Farid dan Ayu, Edi Waluyo, menilai bahwa keterangan para saksi mengarah pada praktik jual beli organ yang dilarang oleh hukum Indonesia.

"Kalau menurut saya, itu sudah ada transaksi di antara mereka. Ada biaya yang dikeluarkan. Berarti kan ada pembelian organ. Nah, secara hukum boleh tidak jual beli organ?" ujarnya usai persidangan.

Pihaknya masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Tergantung kita nanti setelah putusan. Apakah jaksa akan melaporkan atau kita yang akan melaporkan. Kita lihat nanti putusannya bagaimana," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Indonesia, mengingat jaringan perdagangan organ lintas negara semakin marak. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan ahli medis. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO