Kasus Perdagangan Ginjal di Sidoarjo, Suami Diduga Paksa Istri Jual Organ

Kasus Perdagangan Ginjal di Sidoarjo, Suami Diduga Paksa Istri Jual Organ Sidang terkait perdagangan organ tubuh di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus perdagangan organ tubuh manusia kembali mencuat di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pasangan suami istri asal Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, diduga terlibat dalam jaringan jual beli ginjal ilegal lintas negara.

Dalam sidang lanjutan pada Selasa (3/6/2025), saksi Rina Alifia Hayuning Mas mengungkap fakta mengejutkan. Di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim, ia mengaku terpaksa menjual ginjalnya sendiri atas desakan suaminya, Mochamad Baharudin Amin, yang kini menjadi terdakwa utama.

"Yang dijual ginjal saya, saya disuruh-suruh suami," ujar Rina lirih saat memberikan kesaksian.

Menurut Rina, keputusan menjual ginjalnya dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi. Suaminya disebut mengetahui cara menjual ginjal secara ilegal dan mengatur seluruh prosesnya.

"Disuruh dan dirayu untuk jual ginjal karena faktor ekonomi. Dia yang tahu caranya jual ginjal gimana," jelasnya.

Lebih lanjut, Rina mengungkap bahwa suaminya pernah menjual ginjalnya sendiri di Jakarta dua tahun lalu melalui jejaring sosial Facebook. Kini, Baharudin hidup hanya dengan satu ginjal.

Upaya Transplantasi di India Gagal di Bandara

Dalam persidangan, Rina mengungkap bahwa ia hampir diterbangkan ke India untuk menjalani transplantasi ginjal. Keberangkatannya difasilitasi oleh seorang pria bernama Achmad Farid, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas Imigrasi Bandara Juanda mencurigai alasan perjalanan mereka.

"Saya disuruh Farid bilang ke petugas kalau sakit kulit kepala. Tapi petugas curiga, akhirnya kami dibawa ke ruang imigrasi," ungkapnya.

Rina menambahkan bahwa seluruh biaya perjalanan, termasuk tiket pesawat dan dokumen, ditanggung oleh Farid. Ginjalnya disebut dijual seharga Rp600 juta, dengan uang muka Rp10 juta yang sudah diterima Baharudin.

Selain Rina, sidang juga menghadirkan Siti Nurul Haliza, warga Makassar, yang disebut sebagai pembeli ginjal.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO