Dishub Gresik bersama kepolisian saat menertibkan jukir liar di sejumlah tempat , Rabu (4/6/2025).
Jukir lainnya, Shohib mengaku hanya menerima setoran tanpa memahami kewajiban administratif jukir.
“Tak tahu harus daftar dulu, saya cuma setor saja ke juragan,” katanya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan menjamin kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Petugas parkir wajib memiliki izin dan identitas resmi. Penertiban seperti ini akan rutin kami lakukan bersama Dishub,” tegas AKBP Rovan.
Ia juga mengimbau masyarakat, agar lebih aktif untuk melaporkan jika ditemukan praktik pungutan liar berkedok parkir, khususnya di area publik, minimarket, atau pusat perbelanjaan.
“Masyarakat tidak usah ragu melaporkan segala bentuk pungli atau tindak pidana ke pihak Kepolisian. Kami siap menindaklanjuti,” tutupnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




