JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gelombang dukungan penolakan atas revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus mengalir. Salah satunya dari gerakan anti korupsi lintas perguruan tinggi yang sore tadi, Jumat (9/10), mendukung KPK dan menyatakan penolakan atas rencana DPR merevisi UU KPK.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengapresiasi dukungan rakyat pada lembaga antirasuah. Revisi UU KPK yang dinilai sebagai salah satu cara mengebiri dan memangkas wewenang serta tugas KPK harus dilawan. Ruki mengutip sepenggal kalimat dari puisi karya Wiji Thukul berjudul Peringatan.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Saya kira setiap upaya pelemahan gerakan antikorupsi kita lawan. Tiada kata lain kecuali lawan!" teriak Ruki yang disambut teriakan dan tepuk tangan massa dari gerakan antikorupsi lintas perguruan tinggi.
Tak hanya Ruki, para pegawai KPK juga terlihat meneriakkan hal senada. Mereka menegaskan perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK. "Kami pegawai KPK katakan lawan upaya pelemahan KPK," teriak mereka.
Ruki mengaku senang melihat derasnya gelombang aksi masyarakat menolak revisi UU KPK. Menurutnya, rakyat menjadi benteng pelindung gerakan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Ketika gerakan anti korupsi, ketika gerakan pemberantasan korupsi ditekan dari kiri dan kanan, sandaran kami hanya ada pada gerakan masyarakat. Karena itu kehadiran gerakan anti korupsi ini sangat memperkuat kami untuk maju terus," kata Ruki.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan tetap melanjutkan usulan revisi UU KPK meskipun saat ini ada sejumlah netizen yang menggagas petisi penolakan revisi UU tersebut.
"Mau sampai kapan pun, isu revisi UU KPK ini akan menjadi isu sensitif dan kontroversi. Tetapi, yang terpenting, bagaimana kita membicarakan konsepsi yang lebih besar, yaitu pemberantasan korupsi," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jumat (9/10).
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Masinton meminta agar pihak-pihak yang selama ini menganggap ada upaya pelemahan terhadap KPK dapat memberikan masukan di dalam revisi tersebut. Bukan sebaliknya, hanya sibuk menolak tanpa memberikan masukan apa pun.
"Jadi yang menolak itu harus ada konsepsi pembahasan ini dalam desain pemberantasan korupsi,” kata dia.
Draf revisi UU KPK yang diajukan sejumlah fraksi di DPR menuai kontroversi. Sejumlah pasal yang menuai kontroversi di antaranya pembatasan usia KPK menjadi hanya 12 tahun setelah draf RUU itu resmi diundangkan.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan.
Petisi penolakan terhadap rencana DPR mengajukan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituangkan dalam bentuk petisi "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK", Kamis (8/10/2015). Petisi ini diprakarsai oleh Suryo Bagus melalui situs change.org.
Hingga pukul 10.10 WIB, Jumat (9/10/2015), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 27.577 pendukung. Melalui petisi tersebut, masyarakat menyurati Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR untuk menolak usulan revisi UU KPK dan mencabut revisi tersebut dari Program Legislasi Nasional.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
"Langkah yang dilakukan KPK tentu tidak disukai oleh para koruptor dan para pendukungnya. Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh KPK atau setidaknya melemahkan KPK. Kini KPK kembali terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," demikian kutipan petisi itu. (kcm/mer/sta/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News