2 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Perkara Pemalsuan Pupuk DL 100 di PN Surabaya

2 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Perkara Pemalsuan Pupuk DL 100 di PN Surabaya Suasana berlangsungnya sidang perkara pemalsuan Pupuk DL 100 PT Bintang Timur Pasifik di PN Surabaya

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya. Namun, ia menegaskan dirinya tidak ditangkap, melainkan jalan sendiri.

Sidang dilanjutakan pemeriksaan terdakwa.

Ismaryono menegaskan bahwa, pemasuan pupuk DL 100 atas perintah dari Pak Ali dan pembayaran ekpesidisi semua telah dibayar oleh Pak Ali.

Majelis Hakim pun menanyakan bagaimana pupuk yang dipalsukan bisa didapatkan.

Ismaryono menjelaskan dirinya pernah berkerja di PT. Bintang Timur Pasifik sebagai kepala gudang pabrik selama 2 tahun.

"Untuk pupuk DL 100 yang saya kirim itu. Sama saja, karena amibil bahannya sama di Tambang Polowijo. Prosesnya cuma melembutkan Kapur," ungkapnya

"Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Terdakwa Ismaryono di Hadapan Majelis Hakim. (ald/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO